MK Tegaskan Larangan Nikah Beda Agama Tetap Berlaku
Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang mempermasalahkan larangan pernikahan beda agama di Indonesia. Perkara bernomor 265/PUU-XXIII/2025 itu diajukan dua orang advokat bersama seorang pengamat kebijakan publik.
"Mengadili menyatakan permohonan nomor 265/PUU-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (2/2/2026).
MK menyebut gugatan ini tidak bisa diterima lantaran permohonan para pemohon lebih banyak menguraikan mengenai ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antar agama sebagai akibat dari berlakunya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Sementara pasal tersebut mengatur syarat sah perwakilan bukan soal pencatatan perkawinan antara pasangan yang beda agama.
"Sedangkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur mengenai syarat sah sebuah perkawinan, bukan mengatur mengenai pencatatan perkawinan," jelas Suhartoyo.
Mahkamah juga menyoroti petitum alternatif yang diajukan para pemohon. MK menilai, adanya dua petitum alternatif nomor 3 dan 4 justru membuat permohonan menjadi tidak jelas, sehingga menyulitkan MK memahami apa yang sebenarnya diminta.
Dalam petitum alternatif nomor 3, pemohon menginginkan agar MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara itu, petitum nomor 4, pasal yang sama dinginkan agar dimaknai bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Dua petitum inilah yang membuat Mahkamah kesulitan dalam memahami apa yang sebenarnya yang diinginkan para pemohon.
"Apakah para pemohon menginginkan agar Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 dimaknai sebagaimana rumusan yang tercantum dalam petitum angka 3, atau dimaknai sebagaimana rumusan dalam petitum angka 4," ucap Suhartoyo.
"Para pemohon tidak menguraikan secara jelas alasan mengenai norma Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 harus diberikan pemaknaan sebagaimana tercantum dalam petitum angka 3 dan angka 4 tersebut," katanya.
Topik:
mahkamah-konstitusi pernikahan-beda-agama