Pembiayaan PDLN Non APBD Mengindikasikan Terjadi Gratifikasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Desember 2025 4 jam yang lalu
Alex Alopsen (Foto: Ist)
Alex Alopsen (Foto: Ist)

Kota Bekasi, MI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, yang mengatakan Perjalanan Dinas Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono bersama dua jajarannya dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) ke Republik Rakyat Tiongkok, mulai tanggal 10-14 Desember 2025 dengan pembiayaan non APBD, kembali menyita perhatian publik.

Jika sebelumnya yang menjadi pertanyaan publik adalah ijin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto karena dinilai tidak mengindahkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 000.2.3/9633/SJ tentang penundaan PDLN mulai 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026 dalam rangka kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem dan libur Natal dan Tahun Baru.

Namun berdasarkan penjelasan dari Sekda, Junaedi, karena penundaan PDLN sesuai SE Mendagri tersebut berlaku mulai tanggal 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026, sementara PDLN Wali Kota dilaksanakan sebelum masa penundaan (10-14 Desember 2025), sehingga tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Konon, pejelasan Sekda, Junaedi yang menyebut pembiayaan PDLN Wali Kota Bekasi ke Tiongkok dalam rangka menjalin kerjasama dengan perusahaan berbasis teknologi pengolahan limbah dan air bersih, Jinluo Water Co. Ltd tersebut non APBD Kota Bekasi, PDLN tersebut kembali menyulut perhatian publik.

Terhadap pernyataan Sekda Kota Bekasi sebagaimana dilansir monitorindonesia.com edisi, 11 Desember 2025 berjudul "Wali Kota Bekasi Bertolak ke Tiongkok Setelah Mengantongi Izin Mendagri", Ketua Umum (Ketum) Relawan Penjaga Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (Raja Pra8u Raka), Alex Alopsen pun menyampaikan kritik pedas.

Menurut Alopsen, karena keberangkatan Wali Kota Bekasi ke Cina menurut Sekda resmi Perjalanan Dinas, maka pembiayaan seharusnya tidak perlu dibahas, dan sudah seharusnya dianggarkan dalam APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2025.

Namun lanjut Alopsen, ketika pembiayaan dikatakan non APBD Kota Bekasi, maka harus dijelaskan sedetil mungkin dari mana sumber dana itu diperoleh, harus transparan. Masalahnya, persoalan ini tentang mengelola negara bukan arisan emak-mak.

"Jika menggunakan uang Pribadi, itu plesiran namanya, jangan dikatakan Perjalanan Dinas. Jika Perjalanan Dinas tetapi menggunakan uang pribadi, berarti penghinaan terhadap institusi atau Negara. Memangnya Wali Kota Bekasi itu sudah lebih kaya dari Negara ini," cibir Alopsen.

Sebaliknya ujar Alopsen lebih lanjut, jika Wali Kota Bekasi bersama  2 orang bawahannya  bertolak ke RRT dengan pembiayaan uang perusahaan (Jinluo Water Co.ltd), itu bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga masuk kategori gratifikasi yang diatur dalam UU Korupsi.

Alopsen mengatakan, pejabat negara dilarang menerima pembiayaan perjalanan dinas dari pihak manapun yang sifatnya mengikat, karena akan menciptakan konplik kepentingan. Apalagi perusahaan swasta (Jinluo Water Co.ltd) yang rencananya akan menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi, jelas pembiayaan itu bertentangan dengan undang-undang.

"Bentuk pembiayaan yang tidak diperbolehkan, seperti: Tiket Pesawat, Biaya Hotel, Konsumsi, Biaya Transportasi Lokal, hingga Pendampingan Acara, termasuk menggunakan Fasilitas negara luar tanpa dasar hukum yang jelas. Jadi jangan gampang-gampang mengatakan pembiayaan itu non APB. Memang bangsa ini bangga jadi pengemis," tegas Alopsen.

Secara hukum kata Ketua Umum Raja Pra8u Raka, Alex Alopsen, ketentuan mengenai pembiayaan perjalanan dinas jelas diatur dalam beberapa Regulasi:

1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur bahwa kepala daerah dilarang menerima hadiah atau manfaat apa pun yang terkait jabatan, termasuk fasilitas perjalanan dari pihak swasta.

2. Permendagri Nomor:77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Perjalanan dinas adalah kegiatan resmi pemerintah dan wajib dibiayai APBD melalui mekanisme SPPD.

3. UU Tipikor (UU 31/1999 jo. 20/2001) tentang Gratifikasi. Segala bentuk fasilitas, tiket, akomodasi, atau pembiayaan perjalanan dari pihak swasta kepada pejabat negara dianggap gratifikasi dan harus dilaporkan ke KPK dalam 30 hari. Jika tidak dilaporkan, maka dianggap suap, dan tidak ada ruang pembiayaan oleh perusahaan swasta

4. Kunjungan luar negeri harus:

Atas penugasan resmi Menggunakan anggaran daerah, dan Disertai izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Berikut Pembiayaan harus dijelaskan secara detil Alopsen menegaskan, Aparat Penegak Hukum (APH) sudah saatnya mempersiapkan agenda penyelidikan dan koordinasi dengan PPATK untuk ditindak lanjuti proses hukum sepulangnya ketiga pejabat Kota Bekasi yang diduga plesiran atau yang lebih ekstrimnya diduga menerima gratifikasi tersebut.

“Kami berkomitmen mendorong dan mengawal setiap program pemerintahan Presiden, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Termasuk kasus-kasus menarik seperti ini, kami siap mengawal," tegas Alopsen.

Dari ujung telepon, Alopsen mengatakan, jika perusaan itu mengeluarkan pembiayaan PDLN ketiga pejabat Kota Bekasi itu, apa urgensinya kalau tidak ingin mencari keuntungan dari proyek yang akan dibangun tersebut.

"Itulah yang dikhawatirkan akan terjadi konplik kepentingan jika Wali Kota Bekasi sudah dicekoki biaya Perjalanan Dinas tersebut," kata Alopsen mengakhiri, Jumat (12/12/2025).

Ketika perspektif negatif dari publik tersebut hendak dikonfirmasi, kepada Sekretaris Daerah, Junaedi, belum berhasil. (M. Aritonang)

Topik:

Bekasi