Purbaya Buka Suara soal Isu Pegawai Himbara Wajib Ambil Kredit
Jakarta, MI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kabar yang beredar mengenai pegawai bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang diwajibkan mengambil kredit. Isu ini muncul di tengah penempatan dana pemerintah yang membuat bank dilaporkan kesulitan menyerap dana tersebut.
Purbaya mengaku belum mengetahui informasi terkait kewajiban tersebut. Namun, ia menilai dengan besarnya jumlah dana pemerintah yang telah ditempatkan di perbankan, yakni sekitar Rp 276 triliun, tidak semua pegawai bank mampu menyerapnya. Sehingga, pada akhirnya dana tersebut akan tersalurkan ke masyarakat luas.
"Kalau uangnya cukup besar, nggak bisa semua pegawai bank-nya nyerep. Akhirnya masuk lagi ke sistem perekonomian," ujar Purbaya di Seal Point Terminal 3 Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).
"Justru kita ingin kejar seperti itu, strategi menambah likuidasi di sistem sehingga uangnya terpaksa masuk ke perekonomian, ke masyarakat. Itu sedang kita jalankan lagi," sambungnya.
Sebagai catatan, Purbaya sebelumnya menempatkan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun di lima bank pelat merah sejak 12 September 2025. Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) masing-masing mendapat jatah Rp 55 triliun, sedangkan Bank Tabungan Negara (BTN) Rp 25 triliun dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp 10 triliun.
Penempatan dana berikutnya dilakukan pada 10 November 2025 sebesar Rp 76 triliun, yang dialokasikan ke Mandiri, BNI, dan BRI masing-masing Rp 25 triliun, serta untuk pertama kalinya Bank Jakarta turut mendapatkan Rp 1 triliun.
Purbaya mengakui bahwa jumlah uang beredar (M0) mengalami penurunan selama Oktober-November 2025. Ia menambahkan bahwa Bank Indonesia (BI) akan memberikan tambahan insentif likuiditas ke perbankan agar penyaluran kredit meningkat dan peredaran uang di masyarakat bertambah.
"Bank Sentral akan menambah uang ke sistem sehingga kreditnya akan bertambah," katanya.
Topik:
himbara purbaya-yudhi-sadewa kredit pegawai-himbaraBerita Selanjutnya
Pertumbuhan Kredit Perbankan Oktober 2025 Melambat ke 7,36 Persen
Berita Terkait
Dulu Dibanggakan Jokowi, Menkeu Purbaya Ungkap UU Cipta Kerja Bikin Negara Rugi Rp25 Triliun Per Tahun
23 jam yang lalu
DPR Tanggapi Kebijakan Bea Keluar Emas hingga 15% yang Ditetapkan Purbaya
11 Desember 2025 08:45 WIB