993.453 Ha Hutan di Jambi Rusak Berat, Bencana Lingkungan Mengancam

Radesman Saragih
Radesman Saragih
Diperbarui 29 Desember 2025 18:34 WIB
Kerusakan hutan akibat pembakaran untuk pembukaan kebun sawit di Jambi baru-baru ini. (Foto : MI/SatgasKarhutlaJambi).
Kerusakan hutan akibat pembakaran untuk pembukaan kebun sawit di Jambi baru-baru ini. (Foto : MI/SatgasKarhutlaJambi).

Jambi, MI – Kerusakan hutan alam di Provinsi Jambi terus bertambah menyusul tidak terkendalinya alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI). Kerusakan hutan di Jambi diperparah masih terjadinya perambahan hutan, pembalakan liar dan kebakaran hutan. Semakin meluasnya kerusakan hutan di Jambi mengancam terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor seperti terjadi di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, Oscar Anugrah kepada wartawan di Kota Jambi, Senin (29/12/2025) mengungkapkan, laju kerusakan hutan di Provinsi Jambi tergolong sangat cepat. Bardasarkan catatan Walhi Jambi, kerusakan hutan yang cukup berat di Provinsi Jambi selama 2001 – 2024 mencapai 993.453 hektare (ha).

Sebagian besar kerusakan hutan tersebut berada di daerah aliran ssungai (DAS) Batanghari mulai dari kawasan hulu, Kabupaten Kerinci dan Merangin hingga Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim). Kerusakan hutan yang juga berada di daerah resapan air tersebut menyebabkan erosi, sedimentasi (pendangkalan sungai), banjir dan longsor.

“Tidak terkendalinya kerusakan hutan di Jambi ini berpotensi memicu banjir bandang dan tanah longsor seperti di Sumbar, Sumut dan Aceh. Bila kerusakan hutan di Jambi tidak segera dikendalikan, bencana alam akibat kerusakan lingkungan di Jambi tinggal menunggu waktu,”tegasnya.

Menurut Oscar Anugrah, kerusakan hutan di Jambi terjadi secara sistematis dan terus berlanjut. Kondisi itu tidak terkendalikan karena kebijakan pemerintah yang masih memberikan izin penebangan hutan dan perkebunan kelapa sawit. Pemberian izin penebangan hutan dan pembukaan kebun sawit membuat korporasi (perusahaan) dan para petani berdasi menebang pohon-pohon tinggi dan rimbun yang selama ini menjadi penahan air.

“Jadi kami mencatat, kerusakan hutan secara masif di Jambi bukan semata-mata akibat alam, tetapi disebabkan tangan-tangan serakah tak terlihat yang bersembunyi di balik legalitas dan adanya pembiaran dari pemerintah,”katanya.

Dosa Rezim

Oscar Anugrah mengatakan, sebagian besar kerusakan hutan di Jambi merupakan dosa rezim pemberi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) - HTI. Korporasi kehutanan di Jambi telah membabat sekitar 530.000 ha hutan alam. Pembabatan hutan yang dilakukan perusahaan kehutanan tersebut mencapai 53,35 % dari total luas Kabupaten Muarojambi sekitar 526.400 ha.

Disebutkan, krisis lingkungan akibat pembabatan hutan di Jambi tersebut selama ini terstruktur. Pemerintah negara secara legal memberikan karpet merah (izin kebebasan) kepada korporasi mengubah hutan menjadi lahan terbuka, menukarkan fungsi ekologis dengan keuntungan sesaat.

“Ratusan ribu hektar lahan kritis di hulu DAS telah menjadi milik perusahaan pemilik izin penguasaan dan pemanfaatan hutan. Bila izin tersebut terus diperpanjang, risiko banjir di hilir DAS Batanghari akan terus meningkat,”ujarnya.

Teror PETI

Menurut Oscar Anugrah, kerusakan hutan di Jambi juga banyak disebabkan kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang hingga kini terjadi di berbagai kabupaten. Total kerusakan hutan akibat PETI di Jambi saat ini mencapai 44.387 ha. Kerusakan hutan akibat PETI yang cukup luas terjadi di Kabupaten Sarolangun, yakni mencapai 14.900 ha.

“Kerusakan hutan akibat PETI di hulu Sungai Batanghari tersebut, air Sungai Batanghari kini berlumpur dan mengandung bahan beracun, mercury (air raksa). Jadi kami menilai, PETI merupakan kejahatan terorganisir dan dikuasai cukong namun belum ada penindakan tegas hingga tuntas,”katanya.

Dikatakan, kawasan konservasi atau hutan lindung/nasional di Jambi juga kini menjadi sasaran para perusak hutan. Hal itu nampak dari terus meluasnya kerusakan hutan di kawasan hutan lindung dan taman nasional di Jambi.

Kerusakan hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) saat ini mencapaio 39.000 Ha ha. Kemudian kerusakan hutan di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) mencapai 890 ha. Kondisi ini menunjukkan bahwa tidak ada satu jengkal pun tanah Jambi yang aman dari nafsu perusak hutan.

Oscar Anugrah mengatakan, melihat semakin meluasn dan parahnya kerusakan hutan, Provinsi Jambi kini sedang berada di ujung tebing jurang yang sama dengan provinsi tetangga yang baru dilanda bencana banjir bandang dan tanah longsor.

Disebutkan, kehilangan 1,27 juta hektare hutan di Jambi bukan hanya angka. Kerusakan hutan tersebut merupakan akumulasi ekologis yang telah “ditandatangani”. “Transaksi” kerusakan lingkungan tersebut diperkirakan akan terus berlanjut, karena saat ini masih ada tiga perusahaan kehutanan di Jambi yang telah mengajukan perizinan PBPH baru dengan total luas 32.661,95 ha.

Oscar Anugrah mengingatkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi harus sadar, izin PBPH seharusnya dievaluasi bukan justru membiarkan terjadi penambahan perizinan korporasi. Kemudian pembiaran PETI dan rencana wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Jambi merupakan bom waktu yang berpotensi mempercepat terjadinya bencana alam.

“Mencegah bertambahnya kehancuran hutan dan terjadinya bencana banjir dan longsor, kami menuntut tindakan nyata pemerintah menghentikan kegiatan eksploitasi hutan. Audit perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan, cabut izin perusak dan penjarakan para penjahat lingkungan. Jangan tunggi Jambi menjadi korban bencana alam dahsyat berikutnya,”tegasnya.

Menurut Oscar Anugrha, Walhi Jambi juga menuntut pertanggung-jawaban dan langkah pemulihan kerusakan hutan. Untuk itu pemerintah harus melakukan moratorium PBPH dengan  membekukan dan evaluasi ulang semua perizinan PBPH. Kemudian pemerintah juga harus mencabut izin perusahaan kehutanan, perkebunan dan pertambangan yang terbukti menghilangkan tutupan hutan dan menjadi dalang bencana ekologis.

“Kami juga secara tegas menolak WPR karena hal itu hanya melegitimasi kerusakan hutan yang lebih luas di DAS Batanghari dan Pengabuan Lagan. Tindak tegas mafia kerusakan lingkungan. Lakukan penegakan hukum yang berani dan transparan. Targetkan penangkapan otak, modal dan oknum di balik operasi PETI, bukan hanya pekerja lapangan,”tegasnya.***

Topik:

HutanJambiRusak