Jamintel Tekankan Sinergi Kejaksaan dan ABPEDNAS Kawal Dana Desa demi Wujudkan “Zero Korupsi” di Sulsel

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 29 Januari 2026 23:34 WIB
Jamintel Kejaksaan Agung Reda Manthovani menegaskan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS dalam mengawal pengelolaan dana desa di Sulawesi Selatan melalui Program Jaga Desa. Langkah ini diperkuat dengan pemanfaatan aplikasi pemantauan berbasis teknologi guna mendorong transparansi, pencegahan korupsi, serta mewujudkan target “Zero Korupsi” di tingkat desa.
Jamintel Kejaksaan Agung Reda Manthovani menegaskan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS dalam mengawal pengelolaan dana desa di Sulawesi Selatan melalui Program Jaga Desa. Langkah ini diperkuat dengan pemanfaatan aplikasi pemantauan berbasis teknologi guna mendorong transparansi, pencegahan korupsi, serta mewujudkan target “Zero Korupsi” di tingkat desa.

Makassar, MI - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Reda Manthovani menghadiri kegiatan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkaikan dengan Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (29/1/2026).

Dalam sambutannya, Jamintel menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki landasan kuat dan sejalan dengan Program Direktif Presiden Tahun 2026 serta Asta Cita keenam, yaitu membangun dari desa dan dari bawah guna mendorong pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan.

“Desa kini diposisikan sebagai subjek sekaligus motor penggerak utama pembangunan nasional. Karena itu, pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas menjadi keharusan yang tidak dapat ditawar,” ujar Jamintel.

Meski desa telah memperoleh kewenangan dan alokasi anggaran yang semakin besar, Jamintel memberikan catatan serius terkait meningkatnya tren perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa. Berdasarkan data penanganan perkara, tercatat peningkatan dari 187 perkara pada 2023 menjadi 275 perkara pada 2024, dan melonjak hingga 535 perkara sepanjang 2025.

“Fakta ini menunjukkan bahwa pendekatan represif saja tidak cukup. Karena itu, Kejaksaan mengedepankan fungsi pencegahan dan pembinaan dengan menjadikan hukum sebagai instrumen pengarah pembangunan melalui prinsip ultimum remedium,” jelasnya.

Untuk memperkuat pengawasan pengelolaan dana desa, Kejaksaan berkolaborasi dengan ABPEDNAS melalui optimalisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding atau Aplikasi Jaga Desa.

“Inovasi berbasis teknologi ini memungkinkan pemantauan pengelolaan keuangan desa secara lebih transparan dan akurat, sekaligus menyediakan berbagai kanal komunikasi strategis,” tambah Jamintel.

Beberapa fitur dalam aplikasi tersebut antara lain kanal komunikasi dengan Kejaksaan Negeri untuk konsultasi terkait persoalan keuangan desa maupun perlindungan dari intimidasi pihak luar. Tersedia pula kanal khusus yang terhubung langsung ke Jamintel untuk melaporkan apabila terdapat oknum jaksa yang melakukan pemerasan atau intimidasi terhadap perangkat desa.

Selain pengawasan, Jamintel juga menekankan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi legislasi desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa secara profesional dan berintegritas.

Kejaksaan, lanjutnya, berkomitmen untuk terus hadir sebagai mitra strategis desa, termasuk dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Jamintel berharap ke depan dapat terwujud desa-desa yang mandiri dan sejahtera dengan capaian “Zero Korupsi”, di mana hukum benar-benar menjadi pedoman dalam setiap pengambilan kebijakan demi kesejahteraan masyarakat.

Topik:

Kejaksaan Agung Jamintel Reda Manthovani Jaga Desa Dana Desa ABPEDNAS BPD Pengawasan Dana Desa Pencegahan Korupsi Desa Transparan Aplikasi Jaga Desa Sulawesi Selatan