Pendapatan Konsesi Raib, BPK Catat Negara Rugi Rp4,9 Miliar Akibat Praktik Self-Handling di Tiga Bandara AP II

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Januari 2026 13:47 WIB
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 58/LHP/XXI/11/2024 tertanggal 18 November 2024 (Foto: Dok MI)
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 58/LHP/XXI/11/2024 tertanggal 18 November 2024 (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengungkap potensi kerugian negara akibat hilangnya pendapatan konsesi pada pengelolaan jasa ground handling di tiga bandara utama yang berada di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II. Nilai kerugian kesempatan pendapatan tersebut tercatat mencapai Rp4,9 miliar dalam kurun waktu 2021–2022.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 58/LHP/XXI/11/2024 tertanggal 18 November 2024. BPK menyebut, PT Angkasa Pura II tidak memperoleh imbalan konsesi atau pembagian pendapatan (revenue sharing) dari aktivitas ground handling yang dilakukan secara self-handling oleh maskapai PT LAG di Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, dan Bandara Kualanamu.

Padahal, sebagai BUMN pengelola bandar udara, PT Angkasa Pura II seharusnya memperoleh pendapatan non-aeronautika dari setiap pemanfaatan lahan airside maupun fasilitas pendukung, termasuk penempatan Ground Support Equipment (GSE) dan ruang operasional ground handling. Pendapatan ini merupakan bagian penting dari optimalisasi aset negara yang dikelola oleh BUMN.

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi, PT Angkasa Pura II mencatat pendapatan non-aeronautika sebesar Rp5,55 triliun pada 2021 dan Rp4,29 triliun pada 2022, yang antara lain bersumber dari sewa ruang dan sewa tanah mitra usaha. Namun, khusus untuk aktivitas ground handling PT LAG di tiga bandara tersebut, pendapatan konsesi justru tidak dipungut.

BPK menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2021, setiap kegiatan pengusahaan di bandar udara, termasuk ground handling, wajib dilakukan oleh badan hukum yang memiliki izin dan tunduk pada mekanisme konsesi. Kegiatan ground handling yang dilakukan sendiri oleh maskapai atau afiliasinya (self-handling) tetap berada dalam wilayah pengelolaan bandara dan karenanya tetap menimbulkan kewajiban imbalan konsesi.

Hasil pemeriksaan dokumen kontrak, wawancara dengan Unit Komersial PT Angkasa Pura II, serta konfirmasi kepada pihak terkait menunjukkan bahwa PT LAG melakukan self-handling secara penuh di tiga bandara tersebut tanpa adanya pengaturan imbalan konsesi yang memadai. Dalam kontrak aeronautika PT LAG, BPK tidak menemukan klausul mengenai imbalan konsesi maupun kejelasan lokasi lahan airside yang digunakan.

BPK kemudian menghitung potensi pendapatan yang seharusnya diterima dengan menggunakan tarif terendah dari mitra ground handling lain. Dari perhitungan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Aviasi kehilangan kesempatan pendapatan minimal Rp4.996.332.510.

Rinciannya, kerugian kesempatan pendapatan tersebut meliputi Rp2,44 miliar pada 2021 dan Rp2,53 miliar pada 2022 untuk PT Angkasa Pura II, serta Rp18 juta pada 2022 untuk PT Angkasa Pura Aviasi setelah pengalihan pengelolaan Bandara Kualanamu.

“Kondisi tersebut mengakibatkan PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Aviasi kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan dari pelaksanaan jasa usaha ground handling untuk pesawat dalam perusahaan PT LAG minimal sebesar Rp4.996.332.510,” tulis BPK dalam LHP.

BPK menilai kondisi ini tidak hanya melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan evaluasi oleh jajaran direksi. Menurut BPK, Direksi PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Aviasi kurang cermat dalam memastikan penerapan prinsip equal treatment, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara melalui pendapatan BUMN yang tidak tertagih.

Atas temuan tersebut, Direksi PT Angkasa Pura II menyatakan sependapat dan mengklaim telah melakukan tindak lanjut pada Februari 2024. BPK merekomendasikan agar Komisaris PT Angkasa Pura II menginstruksikan direksi untuk segera melakukan perundingan dan menetapkan pengenaan imbalan konsesi sesuai ketentuan, guna mencegah berulangnya kebocoran pendapatan negara di sektor kebandarudaraan.

Topik:

BPK Angkasa Pura II Kerugian Negara Kebocoran Pendapatan Ground Handling Self Handling Bandara Soekarno Hatta Bandara Halim Perdanakusuma Bandara Kualanamu BUMN Audit BPK Keuangan Negara