Rencana Tambah Dana BPJS ke Saham Rp180 T Dinilai Berisiko, Pekerja Bisa jadi Korban

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Februari 2026 7 jam yang lalu
Timboel Siregara (Foto: Dok MI/Aswan)
Timboel Siregara (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Gonjang-ganjing bursa saham menyusul rencana Pemerintah menaikkan alokasi dana kelolaan asuransi dan dana pensiun, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, di instrumen saham dari 8 persen menjadi 20 persen. Langkah ini dimaksudkan untuk mengerek pasar modal setelah aksi MSCI yang membuat IHSG terpukul.

Namun, rencana ini menuai sorotan keras dari pengamat. Timboel Siregar, Pengamat Ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch, mengingatkan potensi risiko besar terhadap dana pekerja. Kepada Monitorindonesia.com, Rabu (4/2/2026), Timboel menegaskan, “Menempatkan sekitar Rp. 180 triliun di saham—dari total dana kelolaan Rp. 900 triliun—bukan hal sepele. 

Instrumen saham memang berpotensi imbal hasil tinggi, tapi risiko unrealized loss juga besar. BPJS Ketenagakerjaan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, bukan ikut-ikutan spekulasi pasar.”

Saat ini, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak ditempatkan di obligasi negara (71 persen) dan deposito (12 persen), sementara saham hanya 11 persen. 

“Jika alokasi saham ditambah menjadi 20 persen, otomatis porsi deposito akan turun. Ini tidak hanya mengganggu likuiditas BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar klaim, tapi juga berimbas pada dana pihak ketiga di perbankan, terutama BPD,” tambah Timboel.

Menurutnya, alokasi saham sebaiknya hanya di saham unggulan LQ45 dengan fundamental kuat dan likuiditas tinggi. “BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa membeli semua saham LQ45. Ada batasan maksimal 5 persen per emiten yang harus dipatuhi. Kalau memaksakan membeli, harganya akan naik dan menambah risiko unrealized loss,” katanya.

Timboel menekankan agar penambahan alokasi dilakukan secara bertahap, misalnya 1–2 persen dari alokasi saat ini, dan selalu melibatkan Serikat Pekerja maupun asosiasi pengusaha sebagai stakeholder utama. Ia juga mendorong revisi regulasi terkait PP 99/2013 dan PP 55/2015 untuk menambah instrumen investasi.

“Keinginan Pemerintah memang mendorong pasar modal, tapi BPJS Ketenagakerjaan harus hati-hati. Jangan sampai dana pekerja jadi korban,” pungkas Timboel.

Topik:

BPJS Ketenagakerjaan saham pasar modal dana pensiun risiko investasi Timboel Siregar likuiditas unrealized loss bursa efek Pemerintah