Eks Mentan Tiongkok Divonis Mati: Manfaatkan Jabatan untuk Bisnis
Beijing, MI - Mantan Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan Tiongkok, Tang Renjian dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun setelah terbukti menerima suap dalam jumlah besar.
Dikutip dari media resmi Xinhua, Senin (29/9/2025), Pengadilan di Provinsi Jilin pada Minggu, 28 September 2025, menjatuhkan vonis terhadap Tang Renjian. Antara 2007 hingga 2024, Tang disebut memanfaatkan jabatannya untuk membantu pihak lain dalam urusan bisnis, kontrak proyek, dan penyesuaian jabatan.
Mengutip dari NHK World, Senin, 29 September 2025, pengadilan menyatakan Tang menerima uang dan barang berharga senilai lebih dari 268 juta yuan atau sekitar 627 miliar rupiah.
Investigasi terhadap Tang diumumkan pada Mei tahun lalu oleh badan pengawas anti-korupsi Partai Komunis, saat ia masih menjabat sebagai menteri. Empat bulan kemudian, Tang diberhentikan dari posisinya.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya luas Tiongkok menindak korupsi di kalangan pejabat tinggi pemerintah dan militer. Presiden Xi Jinping mendorong disiplin ketat di tubuh partai dan menekankan hasil nyata dari kampanye pemberantasan korupsi untuk publik.
Topik:
Hukuman Mati Menteri Pertanian Tiongkok Eks Mentan Tiongkok Dijatuhi Hukuman Mati Manfaatkan Jabatan untuk BisnisBerita Sebelumnya
Kena Sanksi PBB, Rial Iran Anjlok ke Titik Terendah
Berita Selanjutnya
Pemerintah AS Resmi Shutdown, Layanan Publik dan Pegawai Federal Terimbas
Berita Terkait
KUHP Baru Berlaku, Vonis Ferdy Sambo Dipangkas: Keadilan atau Jalan Sunyi Menuju Keringanan?
2 Januari 2026 15:32 WIB
Saat DPR Cecar Calon Hakim Agung Tetap Hukum Mati Ferdy Sambo
12 September 2025 03:01 WIB