Sopir Arogan Berpelat TNI Palsu Terancam 6 Tahun Penjara
Jakarta, MI - Polisi telah menahan pengendara mobil berinisial PWGA yang viral beberapa waktu lalu, karena bersikap arogan di Tol Jakarta-Cikampek, serta menetapkannya sebagai tersangka.
Tersangka diamankan di rumahnya di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kemarin. Sebelumnya, pelaku dilaporkan karena menurut korban, tidak menunjukkan itikad baik. Dalam insiden itu, mobil korban rusak di bagian depan setelah pelaku menabrak ketika mundur.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Dalam kasus itu, menurut Titus, tersangka PWGA dijerat Pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Pelaku memasang pelat TNI palsu bernomor 84337-00 di mobil Fortuner miliknya.
Pada saat PWGA ditangkap, pelat nomor palsu tersebut sudah tidak terpasang lagi di mobil Fortuner miliknya. Pelaku mengaku membuang pelat nomor tersebut di daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Dalam kasus itu, pelaku dilaporkan dua pihak berbeda. Pertama, PWGA dilaporkan Marsda (Purn) Asep Adang yang sekarang menjadi dosen Universitas Pertahanan (Unhan) selaku pemilik asli nomor pelat dinas TNI di Polda Metro Jaya.
Pelapor kedua oleh korban arogansi dari pelaku PWGA bernama Marcellina Irianti Deca (25 tahun) dan Komang Dimas (23 tahun) di Bareskrim Polri.
Pelapor kedua merasa dirugikan usai mobilnya diserempet pelaku PWGA di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 57, Jawa Barat, Rabu (10/4/2024). Kasus di jalan tol tersebut sempat terekam dan videonya viral di media sosial. Sehingga pihak berwajib pun mengambil tindakan dengan menangkap pengendara mobil Fortuner yang mengaku sebagai adik seorang Jenderal TNI.
Adapun PWGA sudah ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di kediamannya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (16/4/2024). "Iya betul. Nanti konpres lagi dicari waktu yang tepat. Nanti Danpuspom yang akan jelaskan semuanya," ujar Kapuspen TNI, Mayjen R Nugraha Gumilar.
Pelaku menjalani pemeriksaan untuk tuduhan pemalsuan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2005/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 12 April 2024.
Meski dilaporkan ke Bareskrim Polri, kasus itu akhirnya oleh Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan bukan anggota TNI, tapi seorang pengusaha.
Topik:
polda-metro-jaya sopir-arogan fortuner tniBerita Sebelumnya
KPK Didorong Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana UKW
Berita Selanjutnya
Amicus Curiae di Penghujung Sidang MK Corak Intervensi Peradilan
Berita Terkait
WNA China Serang TNI di Tambang Kalimantan Barat, Ini Kronologinya
17 Desember 2025 12:06 WIB
TNI Kerahkan 30.864 Prajurit dan 70 Alutsista untuk Penanganan Bencana Banjir-Longsor Sumatera
7 Desember 2025 19:05 WIB
Kilang Pertamina Dijaga TNI Mulai Desember, Ini Kata Kementerian ESDM
25 November 2025 15:25 WIB
Polisi Sita 439 Bal Baju Bekas Impor Ilegal Senilai Rp4,2 Miliar
22 November 2025 16:44 WIB