Desakan Penutupan TPL Menguat, Audit Dinilai Tak Lagi Relevan
Jakarta, MI – Pernyataan Menteri Kehutanan yang menyebut akan melakukan audit dan evaluasi terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) menuai tanggapan dari kalangan masyarakat sipil. Sejumlah pihak menilai langkah audit tidak lagi diperlukan karena berbagai data dan kajian dampak keberadaan perusahaan tersebut telah lama tersedia.
PT Toba Pulp Lestari, yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama, telah beroperasi selama lebih dari tiga dekade di Sumatra Utara. Dalam kurun waktu tersebut, perusahaan kerap menjadi sasaran aksi protes masyarakat dan gerakan rakyat yang menuntut pencabutan izin operasional.
Berbagai laporan, surat resmi, serta data dampak lingkungan dan sosial telah disampaikan kepada banyak institusi negara, termasuk kementerian terkait dan para presiden terdahulu. Dampak yang disorot meliputi aspek geologi, kerusakan ekosistem, dugaan penyerobotan tanah adat, minimnya kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar, hingga persoalan sosial, budaya, hukum, dan hak asasi manusia (HAM).
“Dengan akumulasi data dan pengaduan selama lebih dari 35 tahun, audit ulang dinilai hanya mengulang proses yang sama. Pemerintah seharusnya sudah memiliki dasar kuat untuk mencabut izin perusahaan,” ujar Ketua Jendela Toba, Mangaliat Simarmata kepada Monitorindonesia.com, Kamis (18/12/2025).
Mereka mendorong Presiden untuk menginstruksikan pengumpulan dan pengompilan seluruh dokumen serta laporan yang telah ada sebagai landasan kebijakan. Selanjutnya, Presiden diminta memerintahkan para menteri terkait untuk mencabut izin operasional PT TPL.
Selain pencabutan izin, perhatian juga diarahkan pada tanggung jawab perusahaan pasca-penutupan, khususnya terkait pemenuhan hak-hak buruh serta pemulihan kawasan konsesi yang selama ini digunakan dan diduga telah merambah kawasan hutan.
Sebagai informasi, pada masa pemerintahan B.J. Habibie, operasional perusahaan ini sempat dihentikan. Namun, pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, perusahaan kembali diizinkan beroperasi setelah melalui proses audit dan mengusung apa yang disebut sebagai “paradigma baru”, sekaligus berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari.
Kini, desakan agar pemerintah mengambil langkah tegas kembali menguat, seiring tuntutan penyelesaian menyeluruh atas konflik lingkungan dan sosial yang telah berlangsung puluhan tahun.
Topik:
PT Toba Pulp Lestari PT Inti Indorayon Utama Audit Perusahaan Pencabutan Izin Konflik Lingkungan Hutan Sumatra Utara Tanah Adat Hak Asasi Manusia Pemulihan Ekosistem Buruh dan Ketenagakerjaan Aksi Rakyat Kebijakan PresidenBerita Terkait
Presiden Prabowo Perintahkan Evaluasi Total PT Toba Pulp Lestari, Izin Segera Dicabut?
15 Desember 2025 23:18 WIB
Menteri Mukhtarudin: Hari HAM Sedunia 2025 Momentum Perkuat Perlindungan Hak Asasi Pekerja Migran Indonesia
10 Desember 2025 15:14 WIB
Banjir Bandang Hancurkan Puluhan Desa di Tapanuli, KSPPM: TPL Mengelak dari Tanggung Jawab
5 Desember 2025 14:22 WIB
Akhirnya, Gubsu Bobby Nasution Sepakat Keluarkan Surat Rekomendasi Tutup PT Toba Pulp Lestari
25 November 2025 05:02 WIB