Arogansi Disebut Picu Gejolak: Eks Jaksa KPK DWLS Ditolak Warga Jalan Swasembada
Jakarta, MI — Penolakan terbuka meledak di Jalan Swasembada, RT 10/RW 010, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Puluhan warga secara kolektif menyatakan keberatan atas keberadaan DWLS, sosok mantan jaksa yang sempat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun diberhentikan lewat sidang etik Dewan Pengawas pada 2022.
Keberatan itu bukan isapan jempol. Warga menuangkannya dalam surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani secara sadar dan tanpa paksaan pada Kamis, 25 April 2025. Dokumen tersebut secara eksplisit menolak keberadaan DWLS yang tinggal di Jalan Swasembada IX Nomor 8.
Aksi ini disebut sebagai puncak dari akumulasi kegelisahan lingkungan yang telah lama terpendam. Warga menilai kehadiran DWLS justru membawa pola perilaku yang tidak mencerminkan etika hidup bertetangga, bahkan dinilai merusak harmoni sosial di lingkungan padat penduduk tersebut.
Alih-alih membaur, DWLS disebut tampil dengan sikap eksklusif dan arogan. “Perilakunya terkesan seperti warga kelas satu. Ini di luar ekspektasi kami dan membuat suasana lingkungan menjadi tidak kondusif,” ujar seorang sumber dikutip Minggu (25/1/2026).
Sumber itu mengungkap sedikitnya empat pemicu utama yang menyulut kemarahan warga. Pertama, dugaan tindakan sepihak yang dinilai sewenang-wenang dalam urusan lingkungan.
Kedua, pembangunan polisi tidur tanpa pemberitahuan warga dan tanpa koordinasi dengan Dinas Perhubungan Jakarta Utara. Ketiga, penutupan akses jalan yang selama ini menjadi jalur vital aktivitas warga.
Keempat, dugaan keterlibatan DWLS dalam mendorong pelaporan tiga warga ke Polres Metro Jakarta Utara—langkah yang dianggap memperkeruh suasana dan memperdalam konflik sosial.
“Gelombang protes ini bukan spontan. Ini akumulasi dari serangkaian tindakan yang dianggap melecehkan kesepakatan sosial warga,” tegasnya.
Ia menambahkan, surat pernyataan bermeterai Rp10.000 tersebut menjadi simbol perlawanan warga terhadap perilaku yang dinilai tidak lagi menghargai nilai kebersamaan. Menurutnya, status dan rekam jejak masa lalu tidak seharusnya dibawa-bawa dalam kehidupan bermasyarakat.
“Dalam hidup bertetangga, tidak ada ruang untuk gaya-gayaan pejabat atau merasa kebal. Apalagi rekam jejak yang bersangkutan sudah diketahui publik,” tegasnya.
Warga pun mendesak Kejaksaan Agung agar tidak menutup mata. Mereka meminta institusi penegak hukum tertinggi itu mencermati persoalan ini secara objektif, demi menjaga harmoni sosial dan mencegah semakin terkikisnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum—bahkan hingga ke tingkat paling dasar: lingkungan tempat tinggal.
Catatan: Redaksi Monitorindonesoa.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan dari pihak bersangkutan.
Topik:
penolakan warga mantan jaksa eks KPK konflik lingkungan Tanjung Priok Jakarta Utara polemik warga arogansi pejabat keresahan masyarakatBerita Terkait
Perencanaan Ambur-adul, Gubernur Pramono Setop Operasional RDF Rorotan Usai Warga Dicekik Bau Busuk
31 Januari 2026 12:51 WIB
Skandal Tata Kelola Pelindo Dibuka BPK: Proyek Strategis Gagal, Risiko Triliunan Mengintai
26 Januari 2026 12:08 WIB
JPO Bersama BTN Hubungkan JIS–Ancol, Diproyeksikan jadi Landmark Baru Jakarta Utara
25 Januari 2026 16:30 WIB