Ketika Cekal Dicabut: Dirut PT Djarum, Kejagung dan Misteri Korupsi Pajak 2016–2020
Jakarta, MI — Sorotan publik kembali tertuju ke pucuk pimpinan PT Djarum, Minggu (25/1/2026). Nama Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum sekaligus penerus dinasti bisnis Hartono, sempat terseret pusaran penyidikan dugaan korupsi pajak bernilai jumbo untuk periode 2016–2020.
Pencekalan ke luar negeri yang dijatuhkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada November 2025 sempat mengguncang ruang publik dan memantik spekulasi luas.
Namun langkah tegas itu ternyata berumur pendek. Hanya dalam hitungan pekan, status pencegahan dicabut dan Victor kembali bebas bepergian ke luar negeri.
Kejagung mengonfirmasi pencabutan tersebut pada akhir November 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan hal itu.
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan (pencegahan ke luar negeri),” Sabtu (29/11/2025). Padahal, dua pekan sebelumnya Victor dicegah ke luar negeri terkait dugaan manipulasi kewajiban perpajakan PT Djarum dalam rentang 2016–2020.
Ironisnya, di saat pencekalan terhadap Victor dicabut, Kejagung justru mempertahankan status cegah-tangkal terhadap sejumlah nama lain melalui Surat Keputusan Nomor KEP-379/D/DIP.4/11/2025.
Mereka antara lain mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Karl Layman, dan Heru Budijanto Prabowo.
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan alasan pencegahan mereka berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi, berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
Kejagung menekankan, pencabutan pencegahan terhadap Victor bersifat sementara. Status itu dapat diberlakukan kembali sewaktu-waktu, bergantung pada perkembangan penyidikan. “Ini sifatnya sementara. Perkara penyidikannya tetap berjalan,” ujar Anang Supriatna, Senin (1/12/2025).
Di balik pencabutan tersebut, mesin penyidikan dipastikan tidak berhenti. Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa rekayasa pengurangan nilai kewajiban pajak oleh wajib pajak tertentu, yang diduga melibatkan kongkalikong dengan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Ini oleh oknum pegawai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI,” kata Anang, Selasa (18/11/2025).
Kementerian Keuangan memilih bersikap normatif. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang dijalankan Kejagung.
Sikap senada disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengaku tidak menerima laporan khusus dari Jaksa Agung terkait perkara ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia membenarkan adanya pegawai Kemenkeu yang dipanggil penyidik, tanpa merinci identitasnya.
Perkembangan terbaru menunjukkan perkara ini memasuki fase krusial. Kejagung memastikan penyidikan dugaan korupsi pajak bernilai jumbo tersebut terus bergulir.
Fokus penyidik kini mengarah pada penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan proses berjalan progresif. “Kasus itu tetap masih jalan. Sekarang dalam proses perhitungan juga di BPKP,” ujarnya di kompleks Kejagung, Rabu (14/1/2026).
Sejumlah saksi kunci telah diperiksa, mulai dari mantan pejabat tinggi Kementerian Keuangan hingga figur penting Direktorat Jenderal Pajak.
Nama-nama seperti Astera Primanto Bhakti dan mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo telah dimintai keterangan. Penyidik menyebut hampir seluruh saksi strategis sudah diperiksa guna mengurai konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak, termasuk mereka yang sebelumnya masuk daftar cegah-tangkal.
Kasus ini berangkat dari dugaan praktik sistematis: nilai pajak yang seharusnya masuk kas negara diduga direkayasa agar lebih kecil, dengan imbalan keuntungan tertentu bagi oknum aparat pajak.
Jika terbukti, skandal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Di tengah pusaran hukum tersebut, profil Victor Rachmat Hartono menambah daya tarik publik. Ia merupakan generasi kesembilan keluarga Hartono, putra sulung Robert Budi Hartono.
Forbes 2025 menempatkan keluarga Hartono sebagai orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan gabungan mencapai US$ 43,8 miliar atau sekitar Rp 735 triliun. Karier Victor di PT Djarum dimulai dari level bawah—management trainee, brand manager, hingga COO—sebelum menduduki kursi Direktur Utama dan memimpin Djarum Foundation.
Manajemen PT Djarum menyatakan sikap patuh terhadap proses hukum. “Kami menghormati, patuh, dan taat hukum. Kami akan mengikuti prosedur hukum,” ujar Corporate Communications Manager PT Djarum Budi Darmawan.
Kini, satu pertanyaan menggantung di ruang publik: mengapa pencekalan terhadap pucuk pimpinan korporasi raksasa dapat dicabut begitu cepat, sementara penyidikan terus berjalan dan jerat hukum justru mengencang pada pihak lain? Jawaban atas pertanyaan itu akan diuji di meja penyidikan—dan pada akhirnya, di ruang sidang. (an/din)
Topik:
Korupsi Pajak PT Djarum Kejaksaan Agung Victor Rachmat Hartono Mafia Pajak Dirjen Pajak BPKP Penyidikan Korupsi Skandal Pajak Keuangan NegaraBerita Terkait
Kantor Pajak Digeruduk KPK, Indikasi Transaksi Haram Menganga di KPP Banjarmasin
2 jam yang lalu
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
4 jam yang lalu