Skandal Tata Kelola Pelindo Dibuka BPK: Proyek Strategis Gagal, Risiko Triliunan Mengintai
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membuka tabir lemahnya kinerja dan tata kelola PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dalam penyediaan jasa kepelabuhanan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja Tahun 2023 dan Semester I 2024 yang terbit pada 20 Mei 2025, auditor negara menemukan sederet pelanggaran serius, mulai dari proyek strategis yang tak memberi kontribusi, pemborosan investasi bernilai triliunan rupiah, hingga keputusan bisnis yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (26/1/2026), bahwa audit BPK menegaskan bahwa pengelolaan pelabuhan—sektor vital penopang logistik nasional—tidak dijalankan dengan disiplin dan kehati-hatian sebagaimana mandat BUMN strategis.
Salah satu temuan paling mencolok adalah gagalnya proyek strategis nasional di Pelabuhan Kuala Tanjung dan kawasan industrinya yang hingga kini belum memberikan kontribusi sesuai target kepada Pelindo. Proyek yang digadang-gadang sebagai gerbang logistik internasional justru dinilai tidak optimal dan berisiko menjadi beban jangka panjang perusahaan.
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti kekurangan volume pekerjaan investasi di Pelindo Terminal Petikemas dengan nilai fantastis mencapai Rp1,53 miliar. Kekurangan tersebut mencerminkan lemahnya pengendalian internal dan berpotensi mengarah pada pemborosan anggaran.
Di Pelabuhan Tanjung Priok, Pelindo bahkan dinilai tidak memadai dalam memitigasi risiko penurunan elevasi tanah pada proyek Terminal Kalibaru Tahap II. Temuan ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi menyangkut risiko keselamatan, keberlanjutan aset, dan potensi kerugian besar di masa depan.
Masalah tata kelola teknologi informasi juga tak luput dari sorotan. BPK menemukan desain dan implementasi tata kelola TI Pelindo tidak selaras dengan kebijakan perusahaan, pengadaan perangkat TI melanggar regulasi internal, sistem tidak terintegrasi, hingga keamanan teknologi informasi yang dinilai belum memadai. Kondisi ini membuka celah kerentanan serius bagi operasional pelabuhan nasional.
Dari sisi keuangan, BPK menyebut pengelolaan piutang Pelindo tidak efektif, sehingga gagal mendorong pelunasan piutang bermasalah. Sementara itu, standar operasional pelayanan terminal—baik petikemas maupun nonpetikemas—belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan layanan modern dan efisien.
Pukulan terkeras datang dari temuan di sektor strategi bisnis. BPK menilai investasi Pelindo pada pengusahaan Jalan Tol Cibitung–Cilincing (JTCC) berpotensi merugikan perusahaan. Investasi ini dinilai tidak didukung kajian yang memadai dan berisiko membebani keuangan BUMN pelabuhan tersebut.
Selain itu, optimalisasi aset lahan Pelindo terhambat akibat aset mitra kerja sama yang belum diserahterimakan meski perjanjian telah berakhir—indikasi lemahnya penegakan kontrak dan pengamanan aset negara.
Serangkaian temuan tersebut menegaskan satu kesimpulan keras: Pelindo belum dikelola dengan standar tata kelola dan manajemen risiko yang layak bagi BUMN strategis.
BPK menilai implementasi manajemen risiko Pelindo belum sepenuhnya sesuai ketentuan, sementara target KPI pendapatan dan investasi justru tidak konsisten antar-subholding.
Temuan BPK ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Di tengah tuntutan efisiensi dan reformasi BUMN, pengelolaan pelabuhan nasional justru dibayangi potensi pemborosan, salah kelola, dan keputusan bisnis berisiko tinggi.
Publik kini menunggu: apakah temuan BPK ini hanya akan berhenti sebagai laporan, atau ditindaklanjuti dengan audit lanjutan, perbaikan menyeluruh, bahkan penegakan hukum?
Topik:
BPK Pelindo Audit BPK BUMN Tata Kelola Proyek Mangkrak Risiko Triliunan Investasi Bermasalah Jalan Tol Cibitung Cilincing Pelabuhan Kuala Tanjung Tanjung Priok Logistik Nasional