Izin TPL Dicabut, Mangaliat Simarmata Ingatkan: Jangan Berhenti di Seremoni, Negara Wajib Tunjukkan Keberpihakan Nyata!
Jakarta, MI — Pencabutan izin operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) disambut publik sebagai kemenangan ekologis setelah puluhan tahun konflik lingkungan dan sosial di kawasan Danau Toba dan sekitarnya. Namun Ketua Jendela Toba, Mangaliat Simarmata, mengingatkan bahwa keputusan tersebut tidak boleh berhenti sebagai euforia politik atau simbol belaka.
Mangaliat menegaskan, perjuangan sesungguhnya justru dimulai setelah izin dicabut. Ia menilai publik harus tetap waspada dan kritis terhadap langkah lanjutan pemerintah agar pencabutan izin tidak berubah menjadi kebijakan setengah hati.
“Salam perjuangan. Pasca dicabutnya izin TPL secara permanen, perjuangan kita justru semakin berat. Saya berpandangan, kita semua wajib melihat, mengikuti, dan mengawal secara cermat arah kebijakan pemerintah setelah ini. Jangan sampai pencabutan izin hanya menjadi seremoni tanpa pemulihan yang nyata,” ujar Mangaliat kepada Monitorindonesia.com, Rabu (21/1/2026).
Pemerhati lingkungan hidup dan pariwisata itu pun menekankan bahwa rakyat berhak mengetahui peta jalan pemerintah dalam mengelola wilayah bekas konsesi TPL, terutama yang menyangkut keselamatan ekologis dan keberlanjutan hidup masyarakat adat serta warga lokal.
“Harapan saya, pencabutan izin ini harus diikuti dengan kebijakan yang terang, terukur, dan berpihak. Rakyat dan publik harus bisa melihat dengan jelas, ke mana arah kebijakan negara—apakah benar menjamin kehidupan berkelanjutan dan pemulihan ekologis, atau justru membuka ruang kerusakan baru dengan wajah berbeda,” tegasnya.
Mangaliat juga memperingatkan agar negara tidak terjebak pada logika tambal sulam, yakni menutup satu perusahaan bermasalah tetapi memberi karpet merah bagi korporasi lain dengan pola eksploitasi serupa.
“Kalau setelah TPL dicabut lalu muncul investasi baru yang merusak hutan, tanah ulayat, dan ruang hidup rakyat, maka pencabutan ini kehilangan makna. Negara harus membuktikan bahwa keselamatan ekologi dan manusia ditempatkan di atas kepentingan modal,” katanya.
Sikap kritis Mangaliat sejalan dengan pernyataan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang menyambut pencabutan izin TPL sebagai keputusan berani dan berpihak pada keselamatan rakyat. Ephorus HKBP Victor Tinambunan menegaskan bahwa kepentingan investasi tidak boleh mengalahkan kelestarian ciptaan dan martabat manusia.
HKBP, dalam surat pastoralnya, juga menekankan bahwa perjuangan ekologis tidak boleh mengorbankan nasib pekerja. Gereja mendesak pemerintah dan perusahaan untuk menjamin seluruh hak normatif buruh serta mendorong pengelolaan ulang lahan eks konsesi menjadi hutan lindung, hutan adat, dan lahan produktif berbasis kerakyatan.
Pencabutan izin TPL merupakan bagian dari keputusan pemerintah mencabut izin 28 perusahaan pengelola hutan, perkebunan, dan tambang pascabencana ekologis di Sumatra. Selain TPL, izin PT Agincourt Resources juga dicabut, menandai babak baru penataan kawasan hutan dan sumber daya alam nasional.
Meski demikian, Mangaliat kembali menegaskan bahwa sejarah panjang konflik lingkungan di kawasan Toba mengajarkan satu pelajaran penting: tanpa pengawasan publik yang ketat, keputusan negara mudah melemah di tingkat pelaksanaan.
“Pencabutan izin ini baru langkah awal. Ujian sebenarnya adalah keberanian negara mengawal pemulihan, menegakkan hukum, dan memastikan tanah serta hutan benar-benar kembali untuk kehidupan rakyat dan generasi mendatang,” pungkasnya.
Penting diketahui bahwa pencabutan izin TPL merupakan bagian dari keputusan besar pemerintah yang mencabut izin 28 perusahaan pengelola hutan, perkebunan, dan tambang yang dinilai berkontribusi terhadap bencana ekologis di Sumatra akhir November 2025.
Selain TPL, salah satu perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Agincourt Resources, operator tambang emas di Batangtoru, Tapanuli Selatan. Keputusan ini secara resmi mengakhiri operasional perusahaan-perusahaan tersebut dan berdampak pada lebih dari 10 ribu tenaga kerja.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pencabutan izin dilakukan setelah Presiden menerima laporan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Audit dipercepat menyusul banjir dan longsor yang menghantam Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Dari 28 perusahaan, 22 di antaranya merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan dengan total luasan mencapai lebih dari satu juta hektare, sementara enam lainnya bergerak di sektor non-kehutanan seperti tambang dan perkebunan.
Meski demikian, suara masyarakat sipil menegaskan satu hal: pencabutan izin bukan garis finis. Publik menagih langkah lanjutan yang konkret, transparan, dan berpihak pada pemulihan ekologis serta keadilan sosial. Tanpa kebijakan pascapenutupan yang jelas dan terukur, pencabutan izin berisiko menjadi simbol kosong—tegas di awal, rapuh di pelaksanaan. (an)
Topik:
PT Toba Pulp Lestari TPL dicabut Mangaliat Simarmata Jendela Toba lingkungan hidup krisis ekologis Sumatra Utara konflik lahan pemulihan ekologi kebijakan pemerintahBerita Selanjutnya
WALHI Sumut Ingatkan Pencabutan Izin Perhutanan Bisa jadi hanya Simbolik
Berita Terkait
BUMN Padat Karya Jangan Cuma Wacana: Jutaan Lulusan SMP Butuh Kerja, Bukan Janji
19 jam yang lalu
Kapolres Muna Bungkam, Levi Ketua Ikatan Mahasiswa Sultra Desak Hentikan PT KAS: “AMDAL Fondasi Hukum, Bukan Formalitas”
31 Januari 2026 14:41 WIB
Bupati Akui AMDAL Belum Terbit, WALHI Sultra Nilai Aktivitas PT KAS Ilegal dan Langgar Hukum Lingkungan
31 Januari 2026 14:17 WIB
WALHI Sultra Serang Bupati Muna: Akui AMDAL Belum Terbit, Tapi Aktivitas PT KAS Dibiarkan Berjalan
31 Januari 2026 13:52 WIB