Kapolres Muna Bungkam, Levi Ketua Ikatan Mahasiswa Sultra Desak Hentikan PT KAS: “AMDAL Fondasi Hukum, Bukan Formalitas”

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 31 Januari 2026 14:41 WIB
Ikatan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Levi (Dok MI)
Ikatan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Levi (Dok MI)

Jakarta, MI – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dalam aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit PT Krida Agri Sawita (PT KAS) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Di tengah sorotan publik terkait legalitas lingkungan, Kapolres Muna hingga kini terkesan bungkam terhadap dugaan kuat pelanggaran perizinan dan kejahatan lingkungan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Sikap diam aparat kepolisian itu menuai kritik keras dari Levi Umpam, Ketua Ikatan Mahasiswa Sulawesi Tenggara. Ia menegaskan bahwa persoalan AMDAL bukan sekadar urusan administratif.

“AMDAL bukan formalitas, tapi fondasi hukum sebelum satu batu pun diletakkan di lapangan,” kata Levi kepada MonitorIndonesia.Com, Sabtu (31/1/2026).

Levi secara terbuka mendesak agar seluruh aktivitas PT KAS segera dihentikan sampai seluruh dokumen perizinan benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas PT KAS sampai seluruh perizinan dipenuhi secara sah,” ujarnya.

Desakan itu menguat setelah Bupati Muna mengakui bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT KAS belum terbit.

“Masih proses,” ujar Bupati Muna saat dikonfirmasi MonitorIndonesia.Com, Jumat (30/1/2026).

Saat ditanya kapan AMDAL PT KAS akan terbit, Bupati Muna kembali menjawab singkat, “Belum tahu, kita mau FGD minggu depan.”

Pernyataan tersebut justru menjadi alarm keras, sebab di saat yang sama PT KAS diduga telah menjalankan berbagai aktivitas usaha, mulai dari pembangunan kantor dan mess karyawan, pembukaan lahan, hingga pembibitan sawit, meskipun dokumen AMDAL belum terbit.

Levi menilai, kondisi ini tidak boleh dibiarkan dan menuntut peran aktif aparat penegak hukum, khususnya Polres Muna.

“Kapolres tidak boleh diam ketika ada dugaan kuat kejahatan lingkungan dan pelanggaran perizinan di wilayah hukumnya,” kata Levi.

Bahkan, Levi secara tegas mempertanyakan komitmen penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Muna apabila kepolisian tidak segera bertindak.

“Jika Kapolres Muna tidak segera bertindak atas dugaan pelanggaran PT Krida Agri Sawita, maka patut dipertanyakan komitmen penegakan hukum lingkungan di daerah ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, fakta-fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas usaha yang diduga berjalan tanpa persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha yang sah.

“Kami menunggu ketegasan Kapolres Muna dalam menyikapi dugaan pelanggaran perizinan dan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Krida Agri Sawita. Fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas usaha yang diduga berjalan tanpa Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha yang sah. Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa langkah hukum yang jelas, maka publik wajar mempertanyakan komitmen dan keberpihakan aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi lingkungan hidup di Kabupaten Muna,” ungkap Levi.

Secara hukum, situasi ini dinilai bermasalah. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Perizinan Berusaha merupakan legalitas wajib bagi pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan. Dokumen lingkungan, termasuk AMDAL, menjadi prasyarat dasar sebelum perizinan tersebut diterbitkan.

Dengan demikian, apabila PT KAS telah melakukan pembangunan fisik dan aktivitas operasional tanpa AMDAL, maka mustahil perusahaan tersebut memiliki Perizinan Berusaha yang sah, baik berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, maupun izin lain untuk lokasi tersebut. Kegiatan fisik tanpa izin ini secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif berat.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa tahapan prakonstruksi dan konstruksi, termasuk pembangunan mess dan kantor, hanya dapat dilakukan setelah Persetujuan Lingkungan diperoleh.

Tidak hanya pembangunan fasilitas, aktivitas pembibitan sawit dalam skala luas juga tergolong kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, mulai dari pemanfaatan ruang, penggunaan air tanah, hingga timbulan limbah domestik. Jika seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa Persetujuan Lingkungan, maka indikasi pelanggaran regulasi lingkungan semakin kuat.

Ancaman sanksi tidak berhenti pada ranah administrasi. Berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa Perizinan Berusaha dapat dikenai sanksi pidana apabila menimbulkan kecelakaan, kerusakan lingkungan, atau kerugian terhadap kesehatan masyarakat.

Ironisnya, dugaan praktik di Kabupaten Muna ini justru mencuat ketika pemerintah pusat tengah memperketat penertiban usaha berbasis sumber daya alam. Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen negara dalam menertibkan sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Selasa malam, 20 Januari 2026, mengumumkan bahwa Presiden telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Prasetyo Hadi.

Penertiban tersebut dijalankan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Dalam kurun satu tahun, Satgas PKH menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan sawit di dalam kawasan hutan, termasuk sekitar 900 ribu hektare yang dikembalikan menjadi kawasan hutan konservasi.

Langkah tegas pemerintah pusat itu seharusnya menjadi peringatan keras bagi seluruh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak membiarkan aktivitas usaha berjalan lebih dulu, sementara prasyarat hukum dan lingkungan belum dipenuhi.

Di Kabupaten Muna, pengakuan Bupati bahwa AMDAL PT KAS masih “belum tahu” dan baru akan dibahas pekan depan, sementara aktivitas diduga telah berlangsung, justru memunculkan pertanyaan besar di ruang publik: siapa yang memberi ruang bagi kegiatan usaha sebelum seluruh kewajiban hukum dipenuhi?

Persoalan PT KAS kini bukan lagi sekadar soal administrasi, melainkan menyentuh langsung dugaan pelanggaran hukum lingkungan yang serius. Dan di titik inilah, sorotan publik tertuju pada Kapolres Muna—apakah akan terus bungkam, atau mulai menunjukkan keberpihakan pada penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Muna.

 

Topik:

PT KAS Kabupaten Muna AMDAL Lingkungan Hidup Kapolres Muna Bupati Muna Ikatan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Sawit