WALHI Sumut Ingatkan Pencabutan Izin Perhutanan Bisa jadi hanya Simbolik
Jakarta, MI - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara (Sumut) menyoroti keputusan pemerintah mencabut izin perhutanan terhadap 28 perusahaan. Menurut WALHI, kebijakan ini berisiko menjadi langkah simbolik jika tidak diikuti pengawasan publik yang ketat, penegakan hukum yang tegas dan agenda pemulihan lingkungan yang nyata.
Tanpa langkah-langkah lanjutan, pencabutan izin bisa saja hanya menjadi keputusan administratif yang mudah dikompromikan oleh kepentingan ekonomi dan politik.
Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, menekankan bahwa hubungan erat antara korporasi besar dan negara dalam pengelolaan sumber daya alam membuat pengawalan publik menjadi sangat penting.
"Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa tanpa tekanan publik, kebijakan pencabutan izin rawan berhenti di atas kertas. Kelindan kepentingan oligarki dan negara justru mempercepat kerusakan lingkungan dan memperbesar risiko bencana ekologis," kata Rianda di Medan, Rabu (21/1/2026).
WALHI Sumut menegaskan, pencabutan izin seharusnya diikuti langkah tegas untuk menghentikan penerbitan izin baru di wilayah yang sama. Pemerintah diminta tidak menerbitkan izin baru, baik kepada perusahaan yang izinnya dicabut maupun kepada perusahaan lain dengan jenis usaha serupa.
Menurut WALHI, membuka kembali perizinan di wilayah yang sudah terbukti menurun daya dukung lingkungannya hanya akan memperpanjang siklus kerusakan dan konflik.
Selain itu, WALHI Sumut menekankan agar pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut. Sanksi ini harus melampaui pencabutan izin dan mencakup pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
"Negara tidak boleh berhenti pada pencabutan izin, sementara pelaku perusakan lingkungan tidak dimintai pertanggungjawaban hukum yang setimpal," tegasnya.
Selain menuntut sanksi hukum, WALHI Sumut mengatakan pentingnya agenda pemulihan ekosistem yang terencana, terukur dan melibatkan masyarakat terdampak. Pemulihan harus difokuskan pada kawasan hutan, daerah aliran sungai dan wilayah kelola rakyat yang mengalami kerusakan akibat aktivitas perusahaan.
Lebih lanjut, Pemerintah juga diingatkan untuk memastikan bahwa biaya pemulihan tidak dibebankan kepada masyarakat atau anggaran negara, melainkan menjadi tanggung jawab korporasi yang telah mengambil keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam.
WALHI Sumut menyoroti bahwa krisis ekologis di Sumatera merupakan akumulasi kebijakan perizinan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Tanpa perubahan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam, pencabutan izin hanya akan menjadi episode sesaat dan tidak mencegah keberulangan bencana ekologis di masa depan.
Sejalan dengan hal itu, WALHI Sumut menegaskan kembali dukungan penuh terhadap penetapan Ekosistem Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) Lingkungan Hidup.
Organisasi lingkungan ini sudah lama mendorong pengakuan Batang Toru sebagai KSN, mengingat perannya yang krusial bagi daya dukung lingkungan, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan kehidupan di wilayah Tapanuli.
Sayangnya, hingga saat ini, dorongan tersebut belum mendapat respons serius dari pemerintah, sementara tekanan industri dan proyek skala besar terus berlangsung di kawasan tersebut.
Selain itu, terkait perkebunan monokultur eukaliptus, WALHI Sumut menekankan bahwa pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) adalah momen penting yang tidak boleh mengulang preseden buruk masa lalu. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Indorayon ini telah menjadi sumber konflik dan kerusakan lingkungan sejak dekade 1980-an.
Bahkan, pada 1988, gugatan WALHI terhadap PT Indorayon menghasilkan terobosan hukum penting, yakni pengakuan hak gugatan organisasi lingkungan. Karena itu, pencabutan izin kali ini harus dipastikan bersifat permanen dan tidak diikuti skema pengaktifan ulang usaha dengan nama atau bentuk baru, sebagaimana yang terjadi pada periode 1999 hingga 2002.
Rianda menyebut, pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari harus diikuti dengan dua kebijakan utama. Pertama, negara harus memastikan redistribusi eks konsesi PT Toba Pulp Lestari kepada masyarakat adat yang telah berkonflik dengan perusahaan ini selama puluhan tahun.
Kedua, pencabutan izin harus disertai kewajiban pemulihan lingkungan oleh PT Toba Pulp Lestari dan perusahaan induknya, Royal Golden Eagle.
"Selain PT Toba Pulp Lestari, pencabutan izin HTI PT SSL dan PT SRL juga harus diikuti dengan penyelesaian konflik agraria dan pengembalian sumber daya alam agar dapat dimanfaatkan kembali oleh petani dan masyarakat setempat," imbuhnya.
Pencabutan izin dan penegakan hukum lingkungan harus berfokus pada pemenuhan hak masyarakat adat, petani, dan penyintas bencana ekologis, serta perlindungan ekosistem Harangan Tapanuli yang menjadi penyangga kehidupan di Sumatera Utara.
Negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak atas tanah, wilayah kelola, lingkungan hidup yang sehat, serta keselamatan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas perusakan lingkungan oleh korporasi.
"Pencabutan izin harus menjadi pintu masuk bagi reformasi kebijakan perizinan, penegakan hukum lingkungan yang tegas, serta pemulihan ekosistem yang berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan. Tanpa langkah-langkah tersebut, pencabutan izin hanya akan menjadi kebijakan simbolik yang tidak menyentuh akar krisis ekologis," pungkasnya.
Topik:
walhi-sumut pt-tpl izin-perhutanan