WALHI Sultra Serang Bupati Muna: Akui AMDAL Belum Terbit, Tapi Aktivitas PT KAS Dibiarkan Berjalan
Jakarta, MI – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara melontarkan kritik keras terhadap Bupati Muna, Bachrun Labuta, yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan justru membuka ruang bagi dugaan praktik usaha ilegal PT Krida Agri Sawita (PT KAS).
Sorotan tajam ini muncul setelah Bupati Muna secara terbuka mengakui bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT KAS hingga kini belum terbit.
“Masih proses,” kata Bachrun Labuta saat dikonfirmasi MonitorIndonesia.com, Sabtu (31/1/2026).
Saat ditanya kapan AMDAL itu terbit, ia menjawab, “Belum tahu, kita mau FGD minggu depan.”
Pengakuan tersebut langsung menjadi sasaran kritik WALHI Sultra, karena pada saat yang sama PT KAS diduga telah melakukan berbagai kegiatan fisik di lapangan, mulai dari pembangunan kantor dan mess karyawan, pembukaan lahan, hingga pembibitan kelapa sawit.
Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Sulawesi Tenggara, Fitra Wahyuni, menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Perlu kita tahu bahwa AMDAL bukan formalitas administratif, melainkan prasyarat mutlak sebelum aktivitas usaha apa pun dijalankan. Jika benar PT KAS telah melakukan pembangunan kantor, mess, pembukaan lahan, hingga pembibitan sawit saat AMDAL belum disetujui, maka aktivitas tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan,” tegas Fitra.
Ia menjelaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, tahapan pra-konstruksi dan konstruksi hanya dapat dilakukan setelah Persetujuan Lingkungan diterbitkan.
“Tanpa AMDAL yang sah, tidak mungkin perusahaan memiliki Perizinan Berusaha yang legal di lokasi tersebut,” lanjutnya.
Namun, yang paling disorot WALHI Sultra bukan hanya dugaan pelanggaran PT KAS, melainkan sikap Bupati Muna yang mengakui AMDAL belum terbit sementara kegiatan fisik perusahaan sudah berjalan.
“Yang lebih mengkhawatirkan, pernyataan Bupati Muna yang mengetahui bahwa amdalnya belum terbit sementara kegiatan fisik sudah berjalan, menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan membuka dugaan adanya pembiaran terhadap praktik usaha ilegal,” ujar Fitra.
Menurut WALHI Sultra, situasi ini berpotensi besar mengarah pada pelanggaran hukum lingkungan yang serius, apalagi jika aktivitas PT KAS menimbulkan kerusakan lingkungan atau mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
Fitra juga mengingatkan adanya ancaman pidana dalam kasus usaha tanpa izin lingkungan.
“Lebih jauh sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UUPLH Pasal 109, setiap pegiat usaha yang tidak memiliki izin lingkungan dikenakan hukuman paling cepat satu tahun dan paling lama tiga tahun, disertai denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tiga miliar rupiah,” tegasnya.
Ia menilai, sejak awal PT KAS telah mengabaikan hukum yang berlaku, dan hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
“PT KAS sejak awal sudah mengabaikan hukum yang berlaku, padahal AMDAL instrumen penting untuk memastikan keadilan ekologis, agar alam, masyarakat lokal, dan generasi mendatang tidak dikorbankan demi kepentingan investasi,” kata Fitra.
WALHI Sultra juga menyinggung rekam jejak buruk praktik perkebunan skala besar di Sulawesi Tenggara yang selama ini kerap menyingkirkan ruang hidup masyarakat.
“Kita sudah banyak melihat praktik perkebunan skala besar seperti perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tenggara mengorbankan wilayah kelola masyarakat. Jangan sampai hal serupa juga harus dialami masyarakat di Desa Lamanu, Kabupaten Muna. Petani kembali diposisikan sebagai pihak yang dikorbankan, sementara hukum dan keadilan ekologis diabaikan,” tandasnya.
Bagi WALHI Sultra, pengakuan Bupati Muna bahwa AMDAL PT KAS masih “belum tahu” kapan terbit, sementara aktivitas fisik perusahaan diduga sudah berjalan, bukan sekadar persoalan administratif.
Sikap tersebut justru mempertegas dugaan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan membuka tanda tanya besar atas tanggung jawab Bupati Muna dalam melindungi lingkungan hidup serta hak masyarakat di wilayahnya. (din)
Topik:
WALHI Sultra Bupati Muna PT KAS AMDAL Lingkungan Hidup Perkebunan Sawit Sulawesi Tenggara Desa LamanuBerita Terkait
AMDAL Belum Terbit, PT KAS Tancap Gas - Pakar Hukum : “Aparat yang Membiarkan Juga Harus Dipidana!”
14 jam yang lalu
Prabowo Sindir Soal Lingkungan, Skandal Sawit PT KAS di Muna Terbuka: AMDAL Belum Terbit, Aktivitas Jalan Terus
1 hari yang lalu
Skandal Proyek Pengaman Pantai Raha Rp28 Miliar Meledak, Dirjen SDA Didesak Copot Kepala BWS Sulawesi IV Kendari
2 Februari 2026 23:53 WIB
BPK Bongkar APBD Sultra: Rp93,6 Miliar Dana Transfer Dipakai Diam-Diam, Tak Sesuai Peruntukan
2 Februari 2026 14:27 WIB