Pemerintah Resmi Tutup PT Toba Pulp Lestari
Jakarta, MI - Fakta pahit di balik tragedi banjir bandang yang merenggut ratusan nyawa akhirnya tersibak. Bencana yang meluluhlantakkan wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 kini tak lagi bisa disebut sebagai musibah alam semata. Negara menyimpulkan ada jejak kejahatan ekologis terorganisir di baliknya, dan salah satu nama besar yang terseret adalah PT Toba Pulp Lestari.
Perusahaan raksasa kehutanan yang beroperasi di Kabupaten Toba itu dinyatakan terbukti berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memicu banjir bandang mematikan di Sumatera Utara pada November 2025. Temuan tersebut menjadi dasar langkah ekstrem pemerintah: pencabutan izin usaha secara permanen. Tidak hanya PT Toba Pulp Lestari, total 28 perusahaan dicoret negara dalam operasi penertiban sumber daya alam terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Keputusan keras itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Langkah tersebut diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menerima laporan investigasi mendalam dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Audit Satgas PKH dipercepat menyusul rentetan banjir dan longsor mematikan yang memicu kemarahan publik. Laporan hasil pemeriksaan bahkan disampaikan langsung kepada Presiden melalui rapat terbatas jarak jauh saat ia berada di Inggris. Negara, dalam hal ini, tak lagi menunggu tekanan publik berlipat—keputusan dijatuhkan segera setelah bukti dinilai cukup.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Prasetyo. Pernyataan ini sekaligus menandai perubahan sikap negara: dari pembiaran panjang menjadi tindakan represif terhadap perusak lingkungan.
Dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan—baik hutan alam maupun hutan tanaman—dengan total konsesi mencapai 1.010.592 hektare. Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu. Skala pencabutan ini menunjukkan bahwa kerusakan yang terjadi bukan insidental, melainkan sistemik dan meluas.
Di Aceh, tiga perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai. Sementara di Sumatera Barat, enam perusahaan masuk daftar hitam negara: PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.
Pencabutan izin ini menjadi sinyal keras bahwa negara mulai menarik garis tegas: keuntungan korporasi tidak lagi boleh dibayar dengan nyawa rakyat dan kehancuran lingkungan. Tragedi banjir bandang kini berubah status—bukan sekadar bencana, melainkan bukti kegagalan tata kelola yang akhirnya dipaksa berhenti oleh kekuasaan negara.
Topik:
Banjir bandang Kerusakan lingkungan PT Toba Pulp Lestari Pencabutan izin Kejahatan ekologis Satgas PKH Hutan Indonesia Sumatera Utara Aceh Sumatera BaratBerita Terkait
PT KAS Kebal Hukum: PT KAS Diduga Beroperasi Tanpa AMDAL, Pemda Muna dan Polres Muna Diam.
2 Februari 2026 11:45 WIB
Saat Negara Menertibkan Perusahaan Nakal, Bupati dan Polres Seolah Menutup Mata Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT KAS
1 Februari 2026 11:50 WIB
Satgas PKH Dalami Dugaan Pidana 28 Perusahaan Terkait Bencana Sumatera
26 Januari 2026 17:01 WIB