Satgas PKH Rebut 1.699 Hektar dari PT AKT, Ancaman Pidana Mengintai: Alarm Keras bagi Pengusaha Tambang Nakal
Jakarta, MI — Awal 2026 dibuka dengan gebrakan keras. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah komando Febrie Adriansyah tidak hanya merebut kembali 1.699 hektar kawasan hutan dari cengkeraman PT AKT di Kalimantan Tengah, tetapi juga melempar sinyal tegas: korporasi dan pengurusnya terancam dibawa ke ranah pidana.
Langkah ini menegaskan bahwa negara tidak lagi memberi ruang toleransi bagi perusahaan yang tetap menambang meski izin telah dicabut bertahun-tahun lalu.
“Mereka terbukti masih melakukan aktivitas pertambangan padahal izin sudah dicabut,” tegas Anang Supriatna, Jumat (23/1/2026).
Tindakan ini bukan manuver sesaat. Ia merupakan kelanjutan dari komitmen Satgas PKH yang sebelumnya menyerahkan lebih dari 4 juta hektar kawasan hutan kepada Presiden di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada akhir 2025. Saat itu, Febrie menegaskan Satgas akan menertibkan setiap pelanggaran tanpa pandang bulu, sejalan dengan arahan Presiden.
Pesan tersebut kini diterjemahkan dalam tindakan nyata.
Pengamat hukum Iqbal Daud Hutapea menilai langkah Satgas PKH sebagai peringatan keras bagi seluruh pengusaha badung yang masih bercokol di kawasan hutan.
“Ini awal tahun yang menjanjikan karena negara menunjukkan taringnya. Pengusaha tambang dan perkebunan yang masih membandel sebaiknya menghentikan aktivitas dan menyerahkan lahan secara sukarela sebelum berhadapan dengan proses pidana,” ujar Iqbal, yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI), Sabtu (24/1).
Penguasaan kembali kawasan hutan itu dilakukan saat kunjungan kerja Satgas PKH di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (22/1). Peninjauan lapangan dipimpin langsung oleh Febrie Adriansyah bersama Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Richard Taruli H. Tampubolon, serta Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Syahardiantono beserta jajaran.
Menurut Anang, penertiban dilakukan menyusul pencabutan izin operasional PT AKT melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017. Izin dicabut setelah perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah, sebuah pelanggaran fundamental.
Ironisnya, meski izin telah mati sejak 2017, Satgas PKH menemukan indikasi kuat bahwa PT AKT masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025, tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang.
Pelanggaran tersebut berpotensi berbuntut mahal. Berdasarkan Kepmen ESDM 391.K/MB.01.MEM.B/2025, PT AKT terancam denda sekitar Rp4,2 triliun, hasil kalkulasi Rp354 juta per hektar.
Tak hanya itu, Satgas juga menginventarisasi lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat—mulai dari dump truck hingga excavator—yang kini berada dalam pengawasan negara.
Ancaman pidana pun kian nyata. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan bahwa opsi penegakan hukum pidana terbuka lebar.
“Langkah pidana sangat mungkin dilakukan karena subjek hukum diduga kuat melakukan pelanggaran,” ujarnya, seraya mengirimkan sinyal keras bahwa pengusaha nakal tidak akan lagi diselamatkan oleh kompromi.
Saat ini, pengamanan kawasan telah dilakukan dengan melibatkan 65 personel gabungan TNI, guna memastikan proses hukum berjalan tanpa gangguan.
Pesan Satgas PKH kini terang dan tak bisa disalahartikan: negara hadir, kawasan hutan direbut kembali, dan pengusaha bandel bersiap menghadapi konsekuensi hukum paling keras.
Topik:
Satgas PKH penertiban kawasan hutan tambang ilegal PT AKT Kalimantan Tengah pidana korporasi denda tambang kejahatan lingkungan mafia tambang Kejaksaan AgungBerita Sebelumnya
Bau Setoran Kepala Desa Seret Tiga Jaksa Padang Lawas ke Jakarta
Berita Selanjutnya
KPK Respons Gugatan Praperadilan Kajari HSU Albertinus Parlinggoman
Berita Terkait
Buron Raksasa Migas, Riza Chalid Terdeteksi di Negara ASEAN — Negara Seolah Ditinggal Saat Rp285 Triliun Diduga Dijarah
1 jam yang lalu
Sidang Bongkar Dugaan Jaksa Minta Rp6 Miliar, Kejagung Tersentak: Skandal Pemerasan K3 Seret Nama Internal
16 jam yang lalu
Staf Ahli Kemenkeu Disorot! Dugaan Mobil Mewah & Gratifikasi Kini Dibidik Kejagung
1 hari yang lalu