KPK Respons Gugatan Praperadilan Kajari HSU Albertinus Parlinggoman
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu terkait penyitaan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan kesiapan lembaga antirasuah dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Albertinus ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Menurut Budi, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kejari HSU yang menjerat Albertinus telah dilakukan sesuai ketentuan hukum, dengan menjunjung tinggi prinsip due process of law.
“Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara cermat, profesional, dan akuntabel,” kata Budi, dikutip Minggu (24/1/2026).
Meski demikian, KPK menegaskan menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Albertinus. Menurut Budi, upaya praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Albertinus mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penyitaan barang bukti dalam OTT KPK yang menjerat dirinya. Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana praperadilan antara Albertinus melawan KPK dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 6 Februari 2026.
Namun hingga saat ini, petitum permohonan yang diajukan oleh Albertinus selaku pihak pemohon belum ditampilkan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," tulis laman SIPP PN Jaksel.
Topik:
KPK Kajari HSU Albertinus Parlinggoman OTT KPK Kejari HSU PN JakselBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
8 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
8 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
8 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
8 jam yang lalu