KPK Respons Gugatan Praperadilan Kajari HSU Albertinus Parlinggoman

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 25 Januari 2026 10:50 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertus Parlinggoman kenakan rompi tahanan KPK (Foto: tangkapan layar)
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertus Parlinggoman kenakan rompi tahanan KPK (Foto: tangkapan layar)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu terkait penyitaan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan kesiapan lembaga antirasuah dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Albertinus ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Menurut Budi, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kejari HSU yang menjerat Albertinus telah dilakukan sesuai ketentuan hukum, dengan menjunjung tinggi prinsip due process of law. 

“Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara cermat, profesional, dan akuntabel,” kata Budi, dikutip Minggu (24/1/2026).

Meski demikian, KPK menegaskan menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Albertinus. Menurut Budi, upaya praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Albertinus mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penyitaan barang bukti dalam OTT KPK yang menjerat dirinya. Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana praperadilan antara Albertinus melawan KPK dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 6 Februari 2026.

Namun hingga saat ini, petitum permohonan yang diajukan oleh Albertinus selaku pihak pemohon belum ditampilkan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," tulis laman SIPP PN Jaksel.

Topik:

KPK Kajari HSU Albertinus Parlinggoman OTT KPK Kejari HSU PN Jaksel