Satgas PKH Dalami Dugaan Pidana 28 Perusahaan Terkait Bencana Sumatera

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 26 Januari 2026 17:01 WIB
Ilustrasi Bencana Banjir Sumatra (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Bencana Banjir Sumatra (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah mendalami dugaan tindak pidana yang melibatkan 28 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera. 

Pendalaman tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan bahwa proses penyidikan dugaan tindak pidana terhadap puluhan perusahaan tersebut sudah berjalan dan saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Sudah, sudah jalan. Penyidikannya sudah jalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata Barita, Senin (26/1/2026).

Meski demikian, Barita belum memerinci sejauh mana perkembangan penyidikan tersebut. Ia menyebutkan bahwa hasil pendalaman akan disampaikan kepada publik pada waktu yang tepat.

Barita juga menegaskan bahwa pencabutan izin 28 perusahaan tersebut bukanlah keputusan mendadak, melainkan telah melalui proses dan kajian yang matang.

"Kalau sudah dicabut izinnya maka semenjak diumumkan itu dia sudah harus mempersiapkan langkah-langkahnya," ungkapnya.

Menurut Barita, saat ini proses administrasi pencabutan izin masih berlangsung. Kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Kehutanan, akan menindaklanjuti keputusan Presiden dengan menyampaikan pencabutan izin secara resmi kepada masing-masing perusahaan.

Ia menambahkan bahwa proses administrasi membutuhkan waktu karena harus disampaikan secara resmi kepada pihak perusahaan.

"Jadi kalau proses administrasi itu kan butuh waktu untuk menyampaikan ke yang bersangkutan kan. Itu soal waktu saja itu," ujarnya.

Topik:

Satgas PKH Penertiban Kawasan Hutan Tindak Pidana Lingkungan