Kebal Hukum di Tengah Bencana: Bakrie, Riady, Sinar Mas, hingga Musim Mas Tak Tersentuh Negara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Januari 2026 13:41 WIB
Ilustrasi: Suasana bencana longsor di Perumahan Matauli, Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Sabtu (6/12/2025). Pencarian korban di wilayah tersebut mengalami sejumlah kendala diantaranya keterbatasan alat berat dan kelangkaan BBM. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Ilustrasi: Suasana bencana longsor di Perumahan Matauli, Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Sabtu (6/12/2025). Pencarian korban di wilayah tersebut mengalami sejumlah kendala diantaranya keterbatasan alat berat dan kelangkaan BBM. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Jakarta, MI — Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diserang keras sebagai akrobat politik yang hampa makna. Jaringan Advokasi Tambang menilai langkah itu bukan penegakan hukum, melainkan sandiwara negara untuk menenangkan amarah publik sambil tetap melindungi korporasi raksasa yang berkelindan dengan lingkar kekuasaan nasional.

Warga Sumatera, kata mereka, kembali diposisikan sebagai tumbal dari bencana ekologis yang dibiarkan berulang.

Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, menegaskan banjir bandang dan longsor yang menyapu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan peristiwa alamiah. Itu adalah katastrofe buatan—buah dari kebijakan ugal-ugalan yang menyerahkan bentang alam kepada industri ekstraktif. “Alih fungsi hutan, ekspansi sawit, HTI, pertambangan, dan proyek-proyek rakus telah mematikan daerah tangkapan air dan merusak DAS. Ini bukan musibah, ini kejahatan struktural,” ujarnya kepada Monitorindonesia.com, Kamis (22/1/2026).

Satgas PKH sebelumnya mengumumkan pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas lebih dari satu juta hektare, serta enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan PBPH-HK. Namun, bagi JATAM, pengumuman itu berhenti pada deretan angka dan nama, tanpa membuka borok kejahatan yang sesungguhnya. Tidak ada uraian pelanggaran, metode investigasi, peta kerusakan ekologis dan sosial, apalagi kaitan langsung perusahaan dengan bencana yang merenggut ribuan nyawa. “Ini pola klasik negara: mengaburkan aktor kunci dan menghindari pertanggungjawaban pidana maupun perdata,” tegas Melky.

Juru Kampanye JATAM, Alfarhat Kasman, menyebut manuver Satgas PKH sebagai depolitisasi bencana yang disengaja dan sistematis. Katastrofe Sumatera direduksi menjadi ‘fenomena alam’ agar tanggung jawab politik dan hukum para pelaku utama lenyap dari ruang publik. 

Lebih jauh, daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut justru memperlihatkan tebang pilih telanjang—korporasi yang terhubung dengan elite politik nasional dan penguasa saat ini tetap tak tersentuh, meski konsesinya berada di hulu DAS dan zona rawan bencana. 

Nama-nama besar seperti keluarga Bakrie, Riady, Eka Tjipta Widjaja (Sinar Mas), Bachtiar Karim (Musim Mas), hingga figur politik nasional disebut aman dari jerat, seolah kebal hukum.

“Ini kezaliman luar biasa. Negara sengaja memisahkan kehancuran bentang alam dari pelaku utamanya. Warga dikorbankan tanpa keadilan, tanpa pemulihan, dan tanpa jaminan keselamatan ke depan,” kata Alfarhat. 

Laporan terbaru JATAM bahkan menelusuri jejaring langsung maupun tak langsung antara pejabat negara, elite partai, dan perusahaan tambang, kehutanan, serta perkebunan yang menguasai kawasan esensial Sumatera. Di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, wilayah hulu DAS strategis dikendalikan korporasi dengan saham, direksi, dan komisaris yang berkelindan dengan pusat kekuasaan—konflik kepentingan akut yang dibiarkan menggerogoti negara.

Dalam situasi ini, JATAM menilai para pengurus negara memainkan peran ganda berbahaya: regulator sekaligus pelindung kepentingan bisnis. “Pencabutan izin tanpa proses hukum adalah lelucon keadilan,” ujar Melky. 

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana per 21 Januari 2026 mencatat sedikitnya 1.200 orang meninggal, 143 hilang, dan lebih dari 113 ribu mengungsi akibat rangkaian bencana di Sumatera. Namun bagi JATAM, mencabut izin tanpa menyeret pelaku ke pengadilan adalah pelecehan terhadap hukum sekaligus penghinaan terhadap para korban.

“Mencabut izin tanpa penjara adalah cara negara melindungi pembunuh. Tidak ada kewajiban pemulihan sosial-ekologis, tidak ada audit kerusakan lingkungan, dan tidak ada jaminan perusahaan tak kembali beroperasi dengan nama baru,” tandas Alfarhat. 

JATAM menutup dengan peringatan keras: tanpa penegakan hukum pidana dan perdata terhadap korporasi dan elite di belakangnya, pencabutan izin hanyalah kosmetik—pelengkap dari program penghancuran ruang hidup warga Sumatera. “Tidak ada banjir yang surut hanya karena selembar izin dicabut.”

Topik:

Oligarki Kebal hukum Bencana Sumatera Kejahatan ekologis Satgas PKH JATAM Tambang Perkebunan sawit PBPH Elite politik