Akan Diperiksa KPK, Posisi Gubernur BI Perry Kian Terdesak
Jakarta, MI – Arah penyidikan dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin meluas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memberi sinyal bakal memanggil para pejabat tinggi di kedua lembaga strategis tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik terus mengembangkan perkara ini secara intensif. Sejumlah lokasi telah disisir melalui penggeledahan, sementara berbagai pihak turut dimintai keterangan untuk mengurai peran masing-masing dalam kasus rasuah itu.
“Penyidikan hingga saat ini masih bergulir dan berkembang,” ujarnya, dikutip Rabu (31/12/2025). Ia menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan guna mengonfirmasi dugaan keterlibatan mereka serta kaitannya dengan barang bukti yang dipegang penyidik.
Menurut Budi, setiap pihak yang diperiksa wajib memberi penjelasan mengenai informasi yang telah dikantongi penyidik. Termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari program sosial di BI dan OJK.
KPK sebelumnya telah menyita sejumlah aset sekaligus menetapkan dua anggota DPR, yakni ST dan HG, sebagai tersangka. Penyidik bahkan menggeledah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, pada Senin (16/12/2024) malam, serta salah satu direktorat di OJK pada 19 Desember 2024.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan pihak yang menerima dana haram dari kedua lembaga itu bakal dimintai pertanggungjawaban. Ia menyinggung khusus dugaan aliran dana kepada anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024.
“Mereka yang menerima harus bertanggung jawab secara hukum,” ucap Johanis.
Dalam proses penyidikan, sejumlah anggota dewan telah dipanggil sebagai saksi. Nama-nama yang sudah hadir antara lain Fauzi Amro, Charles Meikyansyah, Ecky Awal Mucharam, Dolfie Othniel Frederic Palit, Iman Adinugraha, Rajiv, dan Ahmad Najib Qudratullah.
Pengungkapan keterlibatan tersebut berasal dari keterangan tersangka Satori (ST) yang menyebut adanya aliran uang ke para politikus Komisi XI. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan informasi itu akan terus digali hingga tuntas.
KPK berkomitmen menyelesaikan kasus ini tanpa pandang bulu. Siapapun yang terbukti menikmati aliran dana korupsi dari BI dan OJK, ancaman jerat hukum tinggal soal waktu.
Perry Tutup Mulut dan Blokir WhatsAap Jurnalis Monitorindonesia.com
Alih-alih memberi klarifikasi terbuka, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo justru memilih jalan sunyi: memblokir WhatsApp jurnalis Monitorindonesia.com.
Langkah ini diduga dilakukan setelah media tersebut secara konsisten mengungkap dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali oleh Monitorindonesia.com kepada Perry Warjiyo. Namun bukannya jawaban atau hak jawab, yang diterima justru pemutusan komunikasi sepihak. Sikap ini memunculkan tanda tanya besar soal komitmen transparansi pejabat publik di tengah sorotan kasus besar yang menyeret dana sosial negara.
Di tengah kebisuan Gubernur BI, Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengingatkan agar KPK tidak bermain aman dan tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
“Penanganan KPK sejauh ini baru menyentuh klaster DPR. Padahal, ini mustahil keputusan penyaluran CSR bernilai miliaran rupiah hanya diputus oleh satu-dua orang,” kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Jumat (26/12/2025).
Hudi menilai KPK wajib memperluas penyidikan hingga ke jantung kekuasaan BI, termasuk memeriksa Gubernur BI Perry Warjiyo, yang ruang kerjanya telah digeledah penyidik, serta jajaran Dewan Gubernur lainnya: Deputi Gubernur Filianingsih Hendarta, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, Deputi Gubernur Juda Agung, Aida S. Budiman, dan Ricky P. Gozali.
“Penyaluran CSR BI ke yayasan yang terafiliasi anggota DPR adalah keputusan kolektif. Kalau KPK hanya berhenti di level DPR, itu mencurigakan,” ujar Hudi.
Sebelumnya, KPK membuka peluang menetapkan sejumlah pejabat BI dan anggota DPR sebagai tersangka. Nama-nama yang disebut berpotensi terseret antara lain Heri Gunawan, Satori, Fauzi Amro, Rajiv (NasDem), Kahar Muzakir (Golkar), Dolfi (PDIP), Fathan Subchi (PKB), Amir Uskara (PPP), hingga Ecky Awal Mucharram (PKS)—bahkan tak menutup kemungkinan Perry Warjiyo ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan, tidak ada pihak yang kebal hukum.
“Siapa pun yang mengetahui, menikmati, atau bertanggung jawab atas perkara ini bisa ditetapkan sebagai tersangka jika alat bukti mencukupi,” ujarnya.
Hingga kini, Heri Gunawan dan Satori telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025, namun belum ditahan, dengan alasan penyidik masih mendalami aliran dana dan peran pihak lain.
Dalam konstruksi perkara, Panitia Kerja Komisi XI DPR yang membahas anggaran BI dan OJK diduga menjadi pintu masuk penyaluran dana sosial ke yayasan yang dikendalikan anggota DPR. Proposal diajukan melalui tenaga ahli dan orang kepercayaan, namun pada periode 2021–2023, dana CSR disalurkan tanpa kegiatan sosial sebagaimana proposal.
Heri Gunawan diduga mengantongi Rp15,86 miliar, yang mengalir ke rekening pribadi untuk membangun rumah makan, membeli tanah, dan kendaraan. Sementara Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, digunakan untuk deposito, pembelian tanah, showroom mobil, hingga kendaraan, termasuk upaya penyamaran transaksi melalui bank daerah.
Keduanya dijerat Pasal 12B UU Tipikor serta UU TPPU, membuka peluang hukuman berat dan perampasan aset.
Di tengah besarnya skandal ini, pemblokiran jurnalis justru memperkuat kesan bahwa ada upaya membungkam kritik dan menghindari pertanggungjawaban publik—sebuah ironi bagi lembaga yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan transparansi.
Topik:
KPK Korupsi CSR BI OJK Perry Warjiyo DPR Komisi XI Kasus Korupsi Penegakan Hukum Penggeledahan Aliran Dana Tersangka DPRBerita Terkait
KPK Periksa Plt Bupati Pati, Jejak Uang Jabatan Caperdes Rp2,6 Miliar Dibongkar
6 jam yang lalu
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
9 jam yang lalu
Kepatuhan LHKPN 2025 Masih Rendah, KPK Imbau Penyelenggara Negara Segera Lapor
10 jam yang lalu