Benang Merah Suap CSR BI "Ongkos Pengamanan": Politikus NasDem Rajiv Diintai KPK
Jakarta, MI – Jejak aliran dana Rp3 miliar dalam pusaran korupsi CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin jelas disorot penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dana tersebut diduga kuat menjadi “ongkos pengamanan” guna menghentikan proses hukum yang kini menjerat dua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik tengah mengurai dugaan pemberian uang oleh tersangka Satori (ST) kepada politisi NasDem, Rajiv. Janji penghentian penyidikan disebut menjadi alasan aliran dana itu mengalir. “Materi ini masih terus digali dan dikonfirmasi penyidik,” ujar Budi, Rabu (31/12/2025).
Pemeriksaan Rajiv pada 30 Oktober 2025 dilakukan di Mapolres Cirebon Kota, bukan di Gedung Merah Putih seperti lazimnya. Keputusan itu menuai sorotan karena dianggap janggal. Namun KPK menegaskan pemanggilan dilakukan di luar markas demi efisiensi kerja penyidik yang tengah memeriksa saksi lain di daerah sekitar.
Dalam pemeriksaan tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv tidak hadir sebagai anggota DPR melainkan sebagai pihak swasta. Penyidik meminta keterangan mengenai hubungan Rajiv dengan para tersangka serta pengetahuannya soal program sosial BI-OJK.
Jika dugaan suap untuk mempengaruhi proses penegakan hukum terbukti, KPK menegaskan tidak segan menambahkan jeratan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) di samping gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sudah mewanti-wanti bahwa kasus ini bisa menyeret lebih banyak anggota Komisi XI DPR. Mereka dianggap harus mempertanggungjawabkan asal-usul dan penggunaan dana CSR BI-OJK yang diduga dijadikan “pintu masuk” penyimpangan.
“Siapa pun yang menerima dana itu wajib mempertanggungjawabkannya seperti dua anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Tanak.
Selain menyisir keterlibatan legislatif, penyidik juga mengusut peran pejabat BI dan OJK sebagai pemilik anggaran. KPK mencermati apakah perencanaan program, penyusunan anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawabannya dilakukan sesuai aturan dan tujuan sosial.
Satori dan Heri Gunawan (HG) sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Kedua politisi tersebut disebut menerima gratifikasi dari dana CSR BI-OJK senilai total Rp28,38 miliar. Heri menggunakan uang haram itu untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembangunan rumah hingga pembelian kendaraan. Satori pun melakukan hal serupa, termasuk menyimpan dana dalam bentuk deposito dan membeli aset tanah serta showroom.
Keduanya kini dijerat Pasal 12B UU Tipikor dan TPPU serta pasal penyertaan dalam KUHP. Ancaman hukuman menanti, namun bola panas terus bergulir: siapa berikutnya yang akan terseret dalam skandal CSR bernilai miliaran ini?
KPK memastikan, proses pengusutan tak berhenti pada dua nama tersebut. Fakta hukum yang muncul dari pemeriksaan dan persidangan akan menjadi kunci untuk membuka aktor lain yang selama ini bersembunyi di balik proyek sosial BI dan OJK. Publik pun menanti, apakah KPK berani mengungkap seluruh rantai korupsi tanpa tebang pilih.
Topik:
KPK Korupsi CSR BI OJK Rajiv Satori Suap DPR Komisi XI Gratifikasi TPPU Penyelidikan KPKBerita Sebelumnya
Akan Diperiksa KPK, Posisi Gubernur BI Perry Kian Terdesak
Berita Terkait
Terkuak! Wakil Ketua PN Depok Diduga Terima Rp2,5 Miliar di Luar Suap Rp850 Juta
9 menit yang lalu
KPK Bongkar Dugaan “Rantai Suap” dari PN hingga Kasasi, Ketua–Wakil Ketua PN Jadi Tersangka
1 jam yang lalu