Kejagung Sidik Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara Rp 2,7 T, Eks Bupati Diperiksa Lagi!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Januari 2026 07:39 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri dugaan penyimpangan perizinan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Perkara yang sebelumnya pernah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kembali menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses penghitungan kerugian negara tengah berlangsung. “Kami menunggu hasil final dari BPKP. Dari situ akan terlihat seberapa besar potensi kerugian yang timbul,” ujar Anang di Jakarta dikutip pada Kamis (1/1/2026).

Ia menambahkan, perkara ini mulai diproses Kejagung sejak Agustus 2025 karena adanya dugaan kuat soal penyalahgunaan kekuasaan. “Ada izin yang diberikan untuk kepentingan pertambangan, tetapi kemudian merambah ke kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Itu jelas melanggar,” kata dia.

KPK sebelumnya menghentikan penyidikan kasus tersebut pada Desember 2024 lewat penerbitan SP3. KPK beralasan bukti perhitungan kerugian negara saat itu belum terpenuhi. Namun, Kejagung menilai unsur pidana masih layak ditelusuri lebih jauh. “Penegakan hukum tidak boleh mandek hanya karena kendala teknis. Selagi ada indikasi kuat, kami lanjutkan,” tegas Anang.

Dalam penyelidikan yang pernah dilakukan KPK, Aswad diduga melakukan praktik korupsi melalui penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, hingga izin operasi produksi secara semena-mena. Setelah mencabut sejumlah kuasa pertambangan termasuk milik PT Antam, ia kemudian menerbitkan puluhan surat keputusan baru yang menguntungkan pihak tertentu.

Seorang akademisi hukum pidana sumber daya alam, Ahmad Lukman, menilai langkah Kejagung penting untuk menjaga integritas tata kelola pertambangan nasional. “Kasus ini memberi gambaran bagaimana kebijakan publik bisa diperdagangkan dan merugikan lingkungan sekaligus negara. Jangan sampai preseden buruk ini dibiarkan,” ujarnya.

Kegiatan pertambangan ilegal yang mendapatkan izin bermasalah itu diketahui sudah menghasilkan nikel dalam jumlah besar hingga menembus ekspor. Dugaan kerugian negara mencapai triliunan rupiah, dan Aswad ditengarai turut menikmati aliran dana dari perusahaan yang mendapatkan izin tersebut. “Negara bukan hanya kehilangan penerimaan, tetapi juga menghadapi dampak ekologis jangka panjang,” tambah Ahmad.

Sementara Kejagung memastikan penelusuran tidak hanya berhenti pada aspek perizinan, tetapi juga kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Siapa saja yang ikut menikmati keuntungan dari praktik ini akan kami dalami,” tutup Anang.

Topik:

Kejagung