KPK Bedah Modus Pemerasan Eks Kajari HSU yang Terseret OTT

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Januari 2026 06:36 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengurai dugaan pemerasan yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman, terus bergulir. Sejumlah pejabat dari beberapa dinas di Kabupaten HSU telah dipanggil guna memberikan keterangan terkait pola dan praktik pemerasan yang diduga dilakukan.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, para saksi tersebut diminta menjelaskan besaran uang yang diminta berikut adanya tekanan dari pihak yang kini menyandang status tersangka. Ia menyebut proses pendalaman masih berlangsung.

“Penyidik terus mengonfirmasi adanya permintaan uang yang disertai dengan ancaman. Ini bagian penting untuk menguatkan konstruksi perbuatan para tersangka,” ujar Budi melalui pernyataan resminya, Kamis (1/1/2026).

Meski sejumlah keterangan sudah dikantongi, Budi menegaskan penyidik belum bisa membuka detailnya ke publik. Fokus KPK kini adalah memastikan seluruh rangkaian perbuatan melawan hukum itu terang benderang, termasuk kaitannya dengan operasi tangkap tangan yang lebih dulu dilakukan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga pejabat Kejari HSU sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkup penegakan hukum. Mereka adalah mantan Kajari HSU Albertinus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto (ASB), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002, serta Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan pertanggungjawaban bagi siapa pun yang terlibat.

Topik:

KPK