Skandal Bea Cukai: KPK Bongkar “Uang Jatah” Rp7 Miliar per Bulan, Jalur Merah Dibajak, Negara Dipermalukan

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 6 Februari 2026 3 jam yang lalu
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Dok MI)
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar wajah buram penegakan hukum di sektor kepabeanan. Skema suap sistematis diduga berlangsung di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dengan nilai fantastis: jatah bulanan Rp7 miliar dari PT Blueray (BR) kepada oknum pejabat Bea Cukai.

Skandal ini bukan sekadar praktik “uang pelicin”. KPK mengungkap, suap tersebut digunakan untuk mengondisikan sistem pemeriksaan impor, agar barang milik PT BR tidak diperiksa secara fisik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa praktik ini berlangsung secara rutin sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

“Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi,” ujar Asep, Jumat (6/2/2026).

“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” lanjutnya.

Lebih jauh, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap nilai jatah itu mencapai sekitar Rp7 miliar per bulan.

“Diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar. Ini masih akan terus didalami, oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Budi.

Fakta ini memperlihatkan bahwa praktik korupsi di Bea Cukai tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terstruktur, terencana, dan dijalankan secara periodik.

Jalur Merah Diakali, Sistem Negara Dibajak

Dalam perkara ini, PT Blueray diduga berperan sebagai forwarder, atau perantara antara importir dengan Bea Cukai.

“PT BR ini forwarder ya, jadi kayak jembatan antara importir dengan Bea Cukai. Barangnya beragam, dan itu menggunakan jasa PT BR untuk mengurus ke Bea Cukai,” terang Budi.

Masalahnya, peran tersebut justru menjadi pintu masuk kejahatan.

KPK mengungkap adanya rekayasa parameter jalur merah—jalur yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik barang.

Asep menjelaskan, telah terjadi permufakatan jahat sejak Oktober 2025 untuk mengatur jalur importasi, termasuk penyesuaian parameter pemeriksaan hingga 70 persen, yang kemudian dimasukkan ke dalam mesin targeting Bea Cukai.

Akibat pengkondisian ini, barang-barang milik PT BR diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga membuka peluang masuknya:

barang ilegal, barang palsu, barang KW, tanpa pengawasan negara. 

Skandal ini dengan telanjang memperlihatkan bahwa sistem pengamanan impor nasional dapat dibajak dari dalam, oleh pejabat yang justru diberi mandat menjaga perbatasan ekonomi negara.

Pejabat Kunci Bea Cukai Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat strategis Bea Cukai dan pihak swasta.

Tiga penerima suap dari internal Bea Cukai yakni:

Rizal (RZL) – Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, 

Sisprian Subiaksono (SIS) – Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan (ORL) – Kepala Seksi Intelijen DJBC. 

Sementara dari pihak PT Blueray:

Andri (AND) – Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Dedy Kurniawan (DK) – Manager Operational PT BR, serta John Field (JF) – Pemilik PT BR. 

KPK telah menahan lima tersangka sejak 5 hingga 24 Februari 2026.

Sedangkan John Field belum ditahan karena melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian.

“Sementara terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” ujar Asep.

Korupsi Impor: Ancaman Nyata bagi Negara

Perkara ini bukan sekadar soal suap antar-individu. Ini adalah kejahatan terhadap sistem pengawasan negara.

Dengan mengakali jalur merah dan mesin targeting, para tersangka diduga telah: merusak kredibilitas sistem kepabeanan, membuka pintu masuk barang ilegal, serta berpotensi menggerus penerimaan negara. 

Lebih memprihatinkan, pelakunya berasal dari unit yang justru menjadi garda terdepan pengawasan impor.

Skema “jatah bulanan” Rp7 miliar memperlihatkan bahwa korupsi di lingkungan Bea Cukai telah berubah menjadi model bisnis gelap, bukan lagi penyimpangan sesaat.

Publik kini patut bertanya:

berapa lama praktik ini berjalan sebelum akhirnya terendus KPK, dan berapa banyak perusahaan lain yang menikmati perlakuan serupa?

KPK menegaskan tidak akan berhenti pada para tersangka yang sudah diumumkan. Namun, kasus ini sekaligus menjadi ujian serius bagi Kementerian Keuangan untuk melakukan bersih-bersih total di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Topik:

KPK Korupsi Bea Cukai Impor PT Blueray Jalur Merah OTT Skandal Nasional