INDECH Desak Kejagung Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Anak Usaha Astra Group ke Induk

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Januari 2026 21:17 WIB
Direktur Investigasi Indonesian E-Catalogue Watch (INDECH) Hikmat Siregar (Foto: Dok MI/Pribadi)
Direktur Investigasi Indonesian E-Catalogue Watch (INDECH) Hikmat Siregar (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI – Indonesian E-Catalog Watch (INDECH) mendesak penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak berhenti pada pemidanaan para pelaksana di lapangan dalam perkara korupsi dua anak usaha Astra Group.

Penyidik dinilai harus menelusuri aliran dana hingga ke induk perusahaan apabila ditemukan adanya keuntungan yang mengalir ke tingkat grup.

Direktur Investigasi INDECH, Hikmat Siregar, menilai kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated atau Tol Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) serta skandal solar murah sektor industri dan tambang, harus diusut tuntas tanpa pengecualian.

“Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti pada pemidanaan level pelaksana di lapangan saja. Aliran dana dari dugaan korupsi dua anak usaha Astra Group harus ditelusuri hingga ke induknya. Jika benar ada keuntungan yang mengalir ke level grup korporasi, maka pertanggungjawaban hukumnya wajib ditegakkan,” tegas Hikmat kepada Monitorindonesia.com, Kamis (1/1/2026).

Ia menambahkan, nilai kerugian negara dalam kedua perkara tersebut sangat besar sehingga publik layak mendapat kepastian penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

“Dalam kasus Tol MBZ maupun skandal solar murah, angka kerugian negara sangat besar. Publik tentu bertanya, siapa pihak yang menikmati cuan terbesar. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Saya mendesak penyidik membuka seluruh skema aliran dana dan menyeret siapa pun yang terbukti menikmati hasil kejahatan korupsi ini. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” ujar Hikmat.

Perkara korupsi Tol MBZ menyeret PT Acset Indonusa Tbk (ACSET), anak usaha Astra Group, sebagai terdakwa korporasi. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menyampaikan ACSET diduga merugikan keuangan negara Rp179,99 miliar dari total kerugian proyek yang mencapai Rp510 miliar. Dugaan tindak pidana dilakukan bersama sejumlah pihak dalam pekerjaan konstruksi Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated.

Sementara itu, dalam skandal solar murah periode 2018–2023, Kejagung masih mendalami keterlibatan 13 korporasi yang memperoleh keuntungan dari penetapan harga solar nonsubsidi di bawah batas kewajaran. PT Pamapersada Nusantara (PAMA), perusahaan jasa pertambangan yang juga berada di bawah Astra Group, disebut meraup keuntungan tertinggi mencapai Rp958,38 miliar.

Selain PAMA, perusahaan besar lainnya seperti PT Berau Coal, PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA), serta entitas yang terafiliasi dengan Boy Thohir dan Franky Widjaja juga disebut menikmati profit dari praktik tersebut, yang secara keseluruhan menimbulkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,5 triliun.

INDECH menekankan bahwa kedua kasus itu menunjukkan pola yang sama, yakni dugaan keuntungan besar yang mengalir ke korporasi-korporasi raksasa. Oleh sebab itu, Hikmat menyatakan bahwa penyidik harus menelusuri setiap aliran dana yang dianggap mencurigakan.

“Kita ingin memastikan apakah ada peran dan tanggung jawab di tingkat pemegang kuasa tertinggi dalam grup usaha. Negara dirugikan, rakyat dirugikan. Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” tutupnya.

Topik:

korupsi Astra Group ACSET PAMA Tol MBZ skandal solar murah Kejagung Jampidsus INDECH Hikmat Siregar kerugian negara hukum Pertamina BUMN