Eksekusi Silfester Belum Jalan: Jangan Jadikan Hukum Ajang Tawar-menawar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Januari 2026 22:01 WIB
Silfester Matutina (Foto: Istimewa)
Silfester Matutina (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Pegiat media sosial Yusuf Dumdum kembali menyoroti belum dieksekusinya putusan terhadap terpidana Silfester Matutina. Ia menyebut keterlambatan pelaksanaan eksekusi menimbulkan tanya di tengah masyarakat.

Menurut Yusuf, publik layak mendapatkan kepastian hukum tanpa harus dibayangi spekulasi. Dalam unggahan di platform X, Selasa 1 Januari 2026, ia menilai penegakan hukum tidak boleh memberi ruang tafsir yang menimbulkan kecurigaan. “Sudahlah, jangan anggap rakyat semua bodoh,” ucapnya dikutip Kamis (1/1/2026).

Ia juga mempertanyakan kenapa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap belum dijalankan. Yusuf menduga ada faktor tertentu yang menghambat proses tersebut. “Ini dugaannya ada oknum yang main sama Silfester. Udah kadung deal jadi gak dieksekusi,” tulisnya.

Yusuf menambahkan, kondisi ini justru meluas menjadi dugaan adanya hal-hal lain yang berpotensi terbuka jika eksekusi benar-benar dilakukan. “Nanti kalau dieksekusi malah kebongkar semua. Jadi mending gak usah dieksekusi,” imbuhnya. Ia kemudian menyinggung Kejaksaan untuk memberikan penjelasan terang. “Jadi mending gak usah dieksekusi. Bukan begitu Kejaksaan RI?” ujarnya.

Pandangan kritis terkait arah penegakan hukum ini juga disampaikan pengamat hukum Herwin Sudikta. Ia menanggapi wacana Menkum Supratman Andi Agtas soal peluang pemberian pengampunan melalui skema denda damai bagi pelanggar pidana, termasuk kasus korupsi.

Herwin menilai wacana itu membuat posisi hukum menjadi rentan diperdagangkan. “Kalau denda damai dibuka lebar untuk koruptor dan kuncinya ada di ranah kuasa kejaksaan, ini bukan lagi penegakan hukum,” ujar Herwin, Minggu (28/12/2025).

Ia menggambarkan situasi tersebut sebagai bentuk kemunduran dalam sistem hukum. “Ini meja kasir. Hukum tidak lagi bertanya salah atau benar, tapi mampu bayar atau tidak,” sesalnya.

Herwin kemudian menyinggung persepsi publik mengenai tokoh tertentu yang dinilai tidak tersentuh proses hukum. “Silfester saja bisa terasa sakti, kebal, dan santai tertawa di depan hukum,” ucapnya. Ia menilai, jika figur tersebut dapat terkesan leluasa, maka pelaku korupsi dengan kekuatan finansial besar akan semakin diuntungkan. “Bayangkan koruptor kelas kakap, yang duitnya berlapis-lapis dan pengacaranya satu lantai gedung,” kata dia.

Menurut Herwin, ketika ancaman penjara tidak lagi menakutkan, maka nilai keadilan justru memudar. “Mereka tidak perlu takut penjara, cukup nego nominal,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa prinsip negara hukum harus tetap dijaga agar tidak tergelincir. “Negara hukum pelan-pelan berubah jadi negara tawar-menawar,” tegasnya.

Pada akhirnya ia menekankan pelajaran yang dilihat publik. “Rakyat belajar satu hal, pencuri kecil dipenjara, pencuri besar diundang berdamai,” tutupnya.

Topik:

eksekusi silfester kejaksaan penegakan hukum yusuf dumdum herwin sudikta korupsi denda damai silfester matutina kritik publik transparansi hukum