BPK Sepakat Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Dapat Dihitung, KPK: Tersangka Akan Segera Diumumkan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 7 Januari 2026 14:40 WIB
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah sepakat bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) dapat dihitungkan.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan BPK terkait proses penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK yang insyaallah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung, itu saja," kata Fitroh, dikutip Rabu (7/1/2026).

Hasil final penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses penyidikan. Nilai tersebut akan digunakan sebagai dasar sebelum KPK menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Fitroh memastikan bahwa setelah proses penghitungan kerugian negara dirampungkan oleh BPK, KPK akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

"Segera kita umumkan (tersangka)," imbuhnya.

Lebih lanjut, Fitroh menilai adanya perbedaan pandangan dalam proses penyidikan merupakan hal yang wajar dan kerap terjadi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa KPK tetap menangani perkara dugaan korupsi kuota haji di Kemenag secara serius dan profesional.

"Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja," ujarnya.

Topik:

KPK BPK Korupsi Kuota Haji