KPK Periksa Mantan Kajari Bekasi, Jejak Suap Ijon Proyek Makin Terbuka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Januari 2026 13:26 WIB
Mantan Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (Foto: Dok MI/Ist)
Mantan Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga jaksa pada Jumat (9/1/2026), termasuk mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan penyidikan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, keterangan Eddy dinilai krusial untuk memperjelas konstruksi perkara. Selain Eddy, penyidik juga memanggil dua saksi lain, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RTM serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi berinisial RZP.

Budi menegaskan, kehadiran para saksi diperlukan dalam tahap lanjutan penyidikan. “Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujarnya kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menyegel rumah Eddy Sumarman dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Desember lalu. 

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penyegelan dilakukan untuk menjaga status quo aset yang diduga terkait perkara. 

Kasus ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Hingga berita ini dipublikasikan, Eddy belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.

Topik:

KPK Korupsi Suap Proyek OTT Kejaksaan Bekasi Hukum