KPK Periksa Mantan Kajari Bekasi, Jejak Suap Ijon Proyek Makin Terbuka
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga jaksa pada Jumat (9/1/2026), termasuk mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan penyidikan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, keterangan Eddy dinilai krusial untuk memperjelas konstruksi perkara. Selain Eddy, penyidik juga memanggil dua saksi lain, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RTM serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi berinisial RZP.
Budi menegaskan, kehadiran para saksi diperlukan dalam tahap lanjutan penyidikan. “Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujarnya kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menyegel rumah Eddy Sumarman dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Desember lalu.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penyegelan dilakukan untuk menjaga status quo aset yang diduga terkait perkara.
Kasus ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Hingga berita ini dipublikasikan, Eddy belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.
Topik:
KPK Korupsi Suap Proyek OTT Kejaksaan Bekasi HukumBerita Sebelumnya
Korupsi Rel Kereta Makin Busuk, Pegawai BPK Ikut Terseret Penyidikan KPK
Berita Terkait
Soroti Kasus Proyek Fiktif PT PP 46,8 M, MAKI Ancam Praperadilan: Mustahil Korupsi Puluhan Miliar Cuma Dua Tersangka!
21 menit yang lalu
Skandal Restitusi PPN Puluhan Miliar, Kepala KPP Madya Banjarmasin Dicokok KPK — Borok Pengawasan DJP Kembali Terbuka
2 jam yang lalu
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
13 jam yang lalu