Skandal Bank BJB Menerpa Ridwan Kamil, Guru Besar Usakti: KPK Harus Segera Bertindak

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 31 Januari 2026 17:32 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto: Istimewa)
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Dugaan aktivitas penukaran uang miliaran rupiah yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), kini kian mengarah pada simpul krusial. 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Usakti), Trubus Rahardiansyah, menilai rangkaian temuan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah cukup kuat untuk menjadi bukti yang memberatkan.

Menurut Trubus, arah penyidikan yang kini secara terang mengerucut pada aktivitas RK di luar negeri, termasuk dugaan penukaran mata uang bernilai miliaran rupiah, bukan lagi sekadar pengembangan biasa.

“Ya, itu akan menjadi bukti yang memberatkan bagi RK. Karena itu, seharusnya jika sudah cukup bukti, KPK bisa melangkah pada tindakan berikutnya, yakni menetapkan para pelaku sebagai tersangka,” kata Trubus kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (31/1/2026).

Ia menilai, bila KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana disyaratkan hukum acara pidana, maka menunda penetapan status hukum hanya akan memunculkan spekulasi publik.

“Soal apakah KPK akan menggunakan upaya paksa lain seperti penangkapan, penahanan, penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan itu sepenuhnya merupakan kewenangan dan pertimbangan KPK. Tetapi, kuncinya satu, jika bukti sudah cukup, penetapan tersangka adalah keniscayaan hukum,” ujarnya.

Pernyataan keras Trubus muncul di tengah langkah agresif KPK yang kini secara terbuka mendalami dugaan penukaran uang miliaran rupiah oleh RK di luar negeri saat masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik telah menggeser fokus pemeriksaan untuk menelusuri komunikasi RK dengan pihak Bank BJB, seiring pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di bank milik daerah tersebut.

“Penyelidik mendalami bagaimana komunikasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat saat itu, yaitu Pak RK, dengan pihak BJB. Sehingga kita sudah mulai bergeser fokus pemeriksaannya,” kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Tak hanya itu, KPK juga menguliti secara rinci seluruh pergerakan RK, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk dengan siapa ia beraktivitas, untuk kepentingan apa, dan dari mana sumber pembiayaannya.

“Kami mendalami aktivitas ataupun kegiatan Pak RK, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa, dan juga sumber pembiayaannya,” jelas Budi.

KPK bahkan telah memeriksa sejumlah saksi kunci, mulai dari asisten pribadi RK hingga perusahaan penukaran uang (money changer). Dari hasil penelusuran awal, penyidik menemukan dugaan transaksi penukaran uang asing ke rupiah dalam jumlah fantastis.

“Dalam periode 2021 sampai 2024, sejauh ini kami mengcapture, ada dugaan penukaran mata uang asing ke rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah,” ungkap Budi.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. 

KPK telah menetapkan dan menahan lima tersangka yakni, Yuddy Renaldi (eks Direktur Utama Bank BJB), Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Sophan Jaya Kusuma, selaku pihak swasta.

Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar, yang disebut KPK mengalir sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter. (din)

 

Topik:

KPK Ridwan Kamil Korupsi Bank BJB Penukaran Uang Trubus Rahardiansyah Guru Besar Usakti Skandal Keuangan Jawa Barat