Dua Hari IHSG Terkapar: Kejagung Baru Mengintip — Siapa Lindungi Investor?

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 1 Februari 2026 02:38 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) (Foto: Dok MI/Aswan)
Bursa Efek Indonesia (BEI) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Nada waspada akhirnya terdengar juga dari Kejaksaan Agung. Korps Adhyaksa menyatakan ikut memantau kejatuhan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari terakhir—sebuah gejolak yang bukan cuma soal angka di layar, tapi menyentuh langsung kepentingan jutaan investor dan stabilitas kepercayaan publik terhadap pasar modal.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengakui pihaknya memberi perhatian pada anjloknya indeks yang terjadi begitu cepat. Namun pernyataan itu berhenti di level “memantau”, belum menyentuh langkah hukum konkret. 

“Kita Kejaksaan juga tetap memantau ya, atau memonitor adanya kejadian-kejadian. Seperti salah satunya adalah kejatuhan atau anjloknya IHSG secara mendadak dalam waktu satu-dua hari itu,” katanya dikutip pada Minggu (1/2/2026).

Masalahnya, publik mendengar kata “memantau” di tengah pasar yang sudah keburu panik. Dua hari berturut-turut perdagangan harus dihentikan sementara lewat trading halt—situasi yang jarang terjadi dan selalu jadi alarm keras bahwa ada sesuatu yang tidak normal. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian: apakah ada dugaan manipulasi, permainan besar, atau sekadar badai sentimen global yang kebetulan menghantam saat fondasi kepercayaan pasar sedang rapuh.

Syarief juga menegaskan belum ada pemeriksaan atau tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengawasan maupun pengaturan IHSG. Artinya, sejauh ini belum ada pintu yang benar-benar didobrak aparat penegak hukum, meski keguncangan pasar sudah mengguncang kepercayaan investor ritel.

Kontroversi makin panas karena kejatuhan IHSG beriringan dengan gelombang pengunduran diri pejabat bursa dan regulator. Dari internal Bursa Efek Indonesia, Direktur Utama Iman Rachman mundur. Dari kubu Otoritas Jasa Keuangan, nama besar seperti Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi ikut melepas jabatan. Resminya demi tanggung jawab moral, tapi publik membaca ini sebagai tanda ada tekanan luar biasa di balik layar.

Akar gejolak sendiri ditelusuri ke keputusan MSCI terkait perlakuan free float saham di Indonesia. Setelah pengumuman itu, IHSG tersungkur tajam dan berulang kali menyentuh batas penghentian perdagangan. Menariknya, tekanan mulai sedikit mereda setelah kabar mundurnya Iman Rachman beredar di pagi hari—seolah pasar lebih cepat merespons simbol pengorbanan jabatan ketimbang penjelasan fundamental.

Di titik ini, sorotan ke Kejaksaan jadi krusial. Jika hanya berhenti di “memantau”, publik akan melihat negara sekadar menonton layar merah menyala. Tapi bila benar ada praktik lancung, permainan terkoordinasi, atau kelalaian fatal dalam pengawasan, maka ini bukan lagi sekadar koreksi pasar—melainkan krisis kepercayaan yang menuntut penegakan hukum terbuka dan tanpa kompromi.

Topik:

IHSG Pasar Modal Kejaksaan Agung BEI OJK Trading Halt MSCI Saham Anjlok Penegakan Hukum Investor Ritel