Dari Minyak ke Haji: Jejak Kebijakan Jokowi di Balik Dua Perkara Korupsi
Jakarta, MI - Nama Joko Widodo kembali terseret dalam pusaran dua perkara besar: dugaan korupsi tata kelola minyak di lingkungan PT Pertamina dan polemik pembagian kuota haji tambahan 2024. Desakan publik sebenarnya lugas: periksa Jokowi untuk memperjelas rantai keputusan di dua kebijakan strategis yang kini dipersoalkan.
Sorotan pertama datang dari ruang sidang Tipikor Jakarta saat mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, memberi keterangan sebagai saksi. Ia mengaku heran atas pencopotan dua direksi anak usaha Pertamina yang menurutnya justru sedang membenahi kinerja perusahaan.
“Bagi saya dua Saudara ini adalah Dirut yang terhebat yang Pertamina punya, untuk mau perbaiki produksi kilang termasuk perbaiki Patra Niaga. Makanya saya sangat senang dengan mereka, semua yang saya arahkan, dia kerjakan,” kata Ahok di persidangan, Selasa (27/1/2026).
Dua nama yang dimaksud adalah Djoko Priyono, eks Dirut Kilang Pertamina Internasional, dan Mas’ud Khamid, eks Direktur Pertamina Patra Niaga. Ahok menegaskan dirinya tidak mendapat penjelasan memadai soal pencopotan tersebut, padahal menjabat sebagai Komisaris Utama saat itu.
“Makanya saya selalu bilang sama pak jaksa, kenapa saya mau laporin ke jaksa? Periksa tuh sekalian BUMN, periksa tuh Presiden bila perlu, kenapa orang terbaik dicopot?” ujarnya lagi. Kalimat itu menjadi titik panas karena secara terbuka mendorong agar keputusan di level tertinggi ikut ditelusuri.
Beralih ke perkara kuota haji tambahan, konteksnya bermula dari keberhasilan diplomasi Jokowi pada 2023 yang menghasilkan tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi untuk 2024. Namun distribusinya kemudian dipersoalkan karena tak sesuai komposisi aturan awal 92 persen reguler dan 8 persen khusus, melainkan berubah menjadi 50:50.
Kasus ini kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, yang telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya sebagai tersangka. Soal kemungkinan pemeriksaan Jokowi, Ketua KPK Setyo Budiyanto memberi jawaban normatif.
“Kemudian dikaitkan bahwa penyidik memang membutuhkan keterangan itu untuk melengkapi, gitu. Tapi itu tidak serta-merta juga gitu. Artinya semua pasti ada kajiannya gitu ya,” kata Setyo di DPR.
Ia juga menambahkan, “Meskipun seringkali ada juga yang prosesnya agak lambat tapi lambat itu bukan karena memang disengaja, itu karena semuanya karena ada beberapa pertimbangan.”
Dua perkara, dua sektor berbeda, tapi pola pertanyaannya serupa: keputusan besar di pucuk kekuasaan yang dampaknya dipersoalkan di bawah. Tak ada tudingan langsung dalam proses hukum sejauh ini, namun dorongan agar figur sentral ikut dimintai keterangan terus menguat.
Memeriksa bukan berarti menghakimi. Justru klarifikasi dari level tertinggi bisa menjadi cara paling efektif memutus spekulasi dan menunjukkan bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa pandang jabatan.
Topik:
Jokowi kasus Pertamina korupsi minyak kuota haji 2024 KPK Ahok Yaqut Cholil Qoumas skandal BUMN pemeriksaan presiden korupsi IndonesiaBerita Terkait
Suap Eksekusi Lahan Terkuak: Ketua PN Depok Diduga Ikut Main Fee Rp 850 Juta
16 menit yang lalu
Gaji Rp50 Juta, Aset Miliaran: Kesaksian Sidang Tipikor Surabaya Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Jatim
38 menit yang lalu
Perkara Lahan Diduga Diperjualbelikan, KPK Usut ‘Meeting of Minds’ di PN Depok
4 jam yang lalu