Respons Jokowi soal Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Oktober 2023 11:44 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal upaya jemput paksa yang dilakukan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jokowi meyakini hal itu bagian dari proses hukum yang berlaku. "Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu," kata Jokowi di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10). Jokowi pun meminta publik menghormati proses hukum yang tengah berjalan. "Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di Kepolisian, di Kejaksaan," kata Jokowi. "Itu proses hukum yang memang harus dijalani," ujarnya. Sebelumnya, KPK menjemput paksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10) malam. Adapun Syahrul sedianya akan diperiksa pada hari Jum’at (13/10) dengan status sebagai tersangka. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya paksa itu dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, ada alasan-alasan hukum yang melatarbelakangi penangkapan itu, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti. "Dalam konteks ini, tentu ada perkembangan sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya, kami sudah memberi ruang, waktu, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir," kata Ali kepada wartawan, Kamis (12/10). "Oleh karena itu, tentu kami berikutnya ketika tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK hari ini dilakukan analisis," tandasnya.

Topik:

Jokowi KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi di Kementan