Kejagung Didesak Geledah ACSET dan PAMA: Perkuat Bukti Korupsi Tol MBZ dan Minyak Mentah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Desember 2025 4 jam yang lalu
Astra Group (Foto: Dok MI/Aswan)
Astra Group (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk menggeledah dua anak perusahaan Astra Group, yakni PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) terkait proyek Tol MBZ dan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

“Jadi, Kejagung harus segera mencari bukti-bukti jika masih kurang. Jangan sampai prosesnya berlarut-larut hingga dua tahun, karena berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perkara bisa dihentikan,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Selasa (16/12/2025).

Menurut Hudi, penggeledahan sangat penting dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung guna menemukan bukti-bukti baru.

“Jangan sampai orang yang diduga terlibat itu seperti tersandera. Kalau tersandera, hidupnya kan tidak enak,” ujarnya.

Dengan fakta-fakta persidangan dalam dua perkara tersebut, Hudi menegaskan Kejagung seharusnya tidak “masuk angin”. Ia menyebut ACSET telah terseret dalam perkara dugaan korupsi proyek Tol MBZ dengan nilai kerugian negara mencapai Rp179,99 miliar.

Sementara itu, PAMA diduga terlibat dalam korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan Pertamina, khususnya klaster penjualan solar murah di bawah harga pasar. Dari perkara tersebut, PAMA disebut-sebut meraup keuntungan hingga Rp958,38 miliar, atau nyaris Rp1 triliun.

“Kejagung jangan sampai masuk angin. Kalau masuk angin, berarti ada indikasi tertentu. Memang pembuktiannya sulit karena tidak memakai kuitansi, tetapi coba dicek perusahaan-perusahaan tersebut, berapa keuntungan yang mereka terima,” lanjut Hudi.

Ia juga mengingatkan potensi aliran dana yang menyebar ke berbagai pihak.

“Takutnya aliran dana itu mengalir ke mana-mana. Makanya perlu dilakukan penggeledahan. Siapa tahu di perusahaan itu tercatat aliran dana ke mana saja,” imbuhnya.

Hudi menekankan bahwa Kejagung tidak boleh gentar menghadapi korporasi besar seperti Astra Group. Bahkan, menurutnya, bila perlu pimpinan Astra Group juga harus diperiksa agar kedua perkara tersebut semakin terang dalam penyidikan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

“Kejagung tidak boleh kalah dengan koruptor. Kalau mau bersih, ya bersih sekalian, tapi jangan negara yang dikotori. Kalau mereka takut, berarti ada sesuatu. Kalau tidak menerima apa-apa, ya lurus saja. Masa negara takut sama koruptor,” tegasnya.

Hudi Yusuf
Pakar Hukum Pidana Unbor Hudi Yusuf (Foto: Dok MI/Pribadi)

Di sisi lain, Hudi mendorong Kejagung untuk bekerja sama dengan PPATK dalam menelusuri aliran dana pada kedua kasus tersebut.

“Kejagung harus bekerja sama dengan PPATK. Ada uang atau tidak, larinya ke mana saja, itu bisa ditelusuri. PPATK memang punya fungsi itu untuk membantu mengungkap kasus korupsi, terutama mengendus aliran dana,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan pihaknya selalu siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penelusuran aliran dana hasil korupsi.

“Memang sudah sesuai aturan yang berlaku. Kami menjalin kerja sama dengan penyidik dalam upaya penegakan hukum. Kami selalu siap membantu teman-teman penyidik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ivan kepada Monitorindonesia.com.

Adapun ACSET terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta–Cikampek II (Elevated) atau Tol Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ).

Dalam perkara ini, PT Acset Indonusa Tbk didakwa menerima uang sebesar Rp179,99 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Widya Sihombing, menyebut dana tersebut diterima melalui kerja sama operasi (KSO) Waskita–Acset bersama para terpidana, yakni Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Toni Sihite, dan Sofiah Balfas.

“Uang diterima dalam pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai Karawang Barat (STA 9+500 sampai STA 47+500),” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).

Akibat perbuatan tersebut, PT Acset didakwa memperkaya korporasi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp510,08 miliar. Kerugian itu meliputi kekurangan volume pekerjaan struktur beton sebesar Rp347,79 miliar, kekurangan mutu slab beton Rp19,54 miliar, serta kekurangan volume pekerjaan steel box girder sebesar Rp142,75 miliar.

JPU menjelaskan, perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP dengan nomor PE.03/R/S-1400/D5/01/2023 tertanggal 29 Desember 2023.

Atas perbuatannya, PT Acset didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, PAMA disebut memperoleh keuntungan hingga Rp958,38 miliar. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10/2025), JPU Kejagung mengungkap sejumlah perusahaan yang diduga memperoleh harga solar atau biosolar di bawah harga pasar, termasuk PT Pamapersada Nusantara.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan Jurnalis Monitorindonesia.com terkait pengembangan penyidikan dan kemungkinan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Topik:

Kejagung Korupsi ACSET PAMA Astra Group Tol MBZ Tol Jakarta–Cikampek II Elevated Minyak Mentah Pertamina BBM Solar Jampidsus PPATK Kerugian Negara Tindak Pidana Korupsi Penggeledahan