BPK Temukan Pemborosan Anggaran Rp12,59 T, Begini Respons PT Pupuk Indonesia

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 16 Desember 2025 6 jam yang lalu
PT Pupuk Indonesia (Foto: Dok MI)
PT Pupuk Indonesia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan penyediaan pupuk di PT Pupuk Indonesia (Persero). Dalam hasil audit terbaru, BPK menemukan potensi kerugian negara dan pemborosan anggaran yang nilainya mencapai Rp12,59 triliun.

Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 yang dirilis BPK. Pemeriksaan kinerja terhadap PT Pupuk Indonesia menunjukkan adanya puluhan permasalahan yang berkaitan dengan inefisiensi dan ketidakefektifan dalam proses pengadaan pupuk, sekaligus berdampak pada upaya peningkatan daya saing perusahaan.

“Hasil pemeriksaan kinerja atas penyediaan pupuk dan peningkatan daya saing perusahaan mengungkapkan 21 temuan yang memuat 26 permasalahan ketidakhematan dan ketidakefektifan sebesar Rp12,59 triliun,” tulis BPK dalam IHPS I Tahun 2025, dikutip Selasa (9/12/2025).

BPK juga mencatat adanya kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan negara di PT Pupuk Indonesia. 

“Selain itu, juga terdapat 1 permasalahan kerugian sebesar Rp72,20 miliar, 2 permasalahan potensi kerugian sebesar Rp238,67 miliar dan US$245,24 juta (sekitar Rp4 triliun dengan asumsi kurs Rp16.682/US$), dan 1 permasalahan kekurangan penerimaan sebesar Rp114,37 juta,” jelas BPK. 

CBA Minta BPK Serahkan Audit ke KPK-Kejagung

Center for Budget Analisis (CBA) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tidak membiarkan temuan audit bernilai fantastis di PT Pupuk Indonesia (Persero) berhenti sebagai laporan administratif tanpa konsekuensi hukum.

CBA menegaskan, 21 temuan audit BPK dengan potensi kerugian negara dan pemborosan anggaran mencapai Rp12,59 triliun merupakan persoalan serius yang wajib segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyatakan bahwa BPK harus segera menyerahkan hasil audit tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap dugaan penyimpangan di tubuh BUMN strategis.

“Temuan potensi kerugian negara Rp12,59 triliun di BUMN sebesar Pupuk Indonesia tidak boleh hanya menjadi laporan di atas kertas. Ini harus segera masuk ke ranah penegakan hukum,” ujar Uchok Sky, Selasa (16/12/2025).

Menurutnya, sebagai auditor negara, BPK tentu menyusun laporan audit berdasarkan data dan bukti kuat, sehingga hasil tersebut sudah cukup menjadi pintu masuk penyelidikan pidana.

“BPK tidak bekerja dengan asumsi. Kalau sudah ada temuan sebesar itu, artinya ada indikasi serius yang layak diusut aparat hukum,” ujarnya.

Soroti Dugaan Overpricing Rp1,91 Triliun

CBA secara khusus menyoroti salah satu temuan krusial BPK, yakni indikasi pemahalan harga (overpricing) senilai Rp1,91 triliun dalam pengadaan bahan baku nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK), termasuk batuan fosfat (phosphate rock) dan kalium klorida (KCL).

Uchok menilai, praktik pemahalan harga tersebut tidak bisa ditoleransi dan harus dibongkar secara transparan untuk memastikan apakah masih dalam koridor bisnis ke bisnis yang wajar, atau justru mengarah pada dugaan mark up sistematis yang merugikan keuangan negara.

“Ini harus dibuka seterang-terangnya. Apakah murni mekanisme bisnis atau ada praktik mark up yang menguntungkan pihak tertentu,” katanya.

CBA Desak Kejagung Panggil Dirut Pupuk Indonesia

Atas temuan tersebut, CBA mendesak Kejaksaan Agung segera memulai proses penyelidikan dan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, untuk dimintai keterangan.

CBA menilai, lambannya penanganan kasus berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola BUMN serta melemahkan kepercayaan publik terhadap pengawasan keuangan negara.

“Sudah saatnya aparat hukum bertindak cepat, tegas, dan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga akuntabilitas BUMN,” pungkas Uchok Sky.

Tanggapan PT Pupuk Indonesia (Persero)

PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa perseroan menghormati dan berkomitmen melaksanakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan terkait inefisiensi sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) | 2025 dengan periode pemeriksaan 2022-Semester |2024. 

"Rekomendasi tersebut menjadi masukan penting bagi perusahaan untuk memperkuat tata kelola, serta memastikan kontribusi terhadap ketahanan pangan nasional tetap optimal," ujar Sekretaris PT Pupuk Indonesia (Persero) Yehezkiel Adiperwira kepada Monitorindonesia.com pada Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, Pupuk Indonesia saat ini memiliki pabrik pupuk yang relatif tua yang umur operasional mencapai hampir 50 tahun sehingga rasio konsumsi bahan baku gas juga menjadi boros. Salah satunya pabrik di Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang konsumsi gas untuk memproduksi 1 ton urea mencapai 54 MMBTU, jauh lebih tinggi dari standar dunia d i 23-25 MMBTU/ton. Hal tersebut berpengaruh pada peningkatan biaya produksi yang akan ditagihkan kepada Pemerintah lewat mekanisme subsidi cost plus.

"Upaya perbaikan telah kami lakukan dengan menjalankan mode operasi paling optimal, melakukan rekonfigurasi pabrik, menjalankan kontrak bahan baku secara jangka panjang, serta menjalankan revamping untuk pabrik tua," katanya.

Yehezkiel mengatakan bahwa upaya tersebut juga mendapat dukungan besar dari Pemerintah, pada akhir Oktober, resmi diterbitkan Perpres 113/2025 tentang Perubahan atas Perpres 6/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, dimana skema subsidi pupuk berubah dari cost plus menjadi marked to market (MTM). Dalam Perpres 113/2025 mengedepankan efisiensi dan harga pasar, dalam Perpres tersebut pembayaran subsidi pupuk untuk pengadaan bahan baku diberikan sebelum realisasi pengadaan bahan baku yang dibutuhkan untuk produksi sehingga menurunkan beban bunga pembiayaan modal kerja. 

Selain itu, kata dia, Pupuk Indonesia akan mempercepat strategi vertical integration, memperoleh akses bahan baku yang lebih stabil, serta mendorong investasi dan revitalisasi pabrik secara berkelanjutan sehingga menjadi lebih efisien. Pupuk Indonesia terus didorong menjadi lebih efisien dan lebih profesional dalam pengelolaan bisnisnya di industri pupuk. 

"Kami meyakini dengan adanya dukungan serta mekanisme pengawasan dari pemerintah dan masyarakat, Pupuk Indonesia sebagai bagian dari industri pupuk nasional akan mampu menjalankan tugas sebagai salah satu penyangga pilar ketahanan pangan nasional," pungkasnya.

Topik:

pt-pupuk-indonesia temuan-bpk pemborosan-anggaran cba kejagung kpk