Selain Eks Menag Yaqut, KPK Juga Periksa Perwakilan Asosiasi Haji
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dilakukan penyidik kali ini berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan kali ini, untuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024," kata Budi, Selasa (16/12/2025).
Selain memeriksa Gus Yaqut, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pihak dari asosiasi penyelenggara haji untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Pemeriksaan hari ini juga dilakukan kepada sejumlah saksi lainnya, yakni dari para pihak asosiasi penyelenggara haji," ujarnya.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap para saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kemenag masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Topik:
KPK Gus Yaqut Korupsi Kuota HajiBerita Selanjutnya
KPK "Acak-acak" Kantor-Rumdin Bupati dan Dinas Bina Marga Lamteng
Berita Terkait
Kasus K3 Kemenaker Melebar, Nama Eks Menaker Ida Fauziyah Terseret dalam Skandal K3
8 jam yang lalu
Tambang Ilegal Pulau Gebe: Aroma Konflik Kepentingan Gubernur, Aparat Hukum Didesak Turun Tangan
8 jam yang lalu
Bos PT Blueray Akhirnya Menyerah! John Field yang Kabur Saat OTT KPK Ditangkap dalam Skandal Suap Impor Bea Cukai
12 jam yang lalu
Kasus Suap PN Depok Melebar: Pintu Masuk KPK Telusuri Peran Isa Rachmatarwata di Balik PT Karabha Digdaya
12 jam yang lalu