Selain Eks Menag Yaqut, KPK Juga Periksa Perwakilan Asosiasi Haji

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 16 Desember 2025 5 jam yang lalu
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok/MI)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dilakukan penyidik kali ini berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan kali ini, untuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024," kata Budi, Selasa (16/12/2025).

Selain memeriksa Gus Yaqut, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pihak dari asosiasi penyelenggara haji untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Pemeriksaan hari ini juga dilakukan kepada sejumlah saksi lainnya, yakni dari para pihak asosiasi penyelenggara haji," ujarnya. 

Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap para saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kemenag masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Topik:

KPK Gus Yaqut Korupsi Kuota Haji