Selain Eks Menag Yaqut, KPK Juga Periksa Perwakilan Asosiasi Haji
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dilakukan penyidik kali ini berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan kali ini, untuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024," kata Budi, Selasa (16/12/2025).
Selain memeriksa Gus Yaqut, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pihak dari asosiasi penyelenggara haji untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Pemeriksaan hari ini juga dilakukan kepada sejumlah saksi lainnya, yakni dari para pihak asosiasi penyelenggara haji," ujarnya.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap para saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kemenag masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Topik:
KPK Gus Yaqut Korupsi Kuota HajiBerita Selanjutnya
KPK "Acak-acak" Kantor-Rumdin Bupati dan Dinas Bina Marga Lamteng
Berita Terkait
Hakim & Bos Perusahaan Diciduk KPK, Sengketa Lahan Depok Berujung Suap Rp850 Juta
6 jam yang lalu
Gaji Rp50 Juta, Aset Miliaran: Kesaksian Sidang Tipikor Surabaya Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Jatim
8 jam yang lalu