Sedap! Nadiem Makarim Terima Rp 809 M dari Pengadaan Laptop Chromebook dan CDM
Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) menerima Rp 809 miliar dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Adapun kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 2,1 triliun ini tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kasus ini sedang bergulir di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pada hari ini, Selasa (16/12/2025), JPU mengungkap surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ujar jaksa Roy Riady.
Adapun hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).
Selain Nadiem, jaksa mengatakan pengadaan ini telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Nadiem Makarim. Kemudian, bersama Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dan mantan staf khusus Nadiem, buron Jurist Tan.
Menurut Jaksa pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 dilakukan para terdakwa tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei. Sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
"Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T," ujar jaksa.
Nadiem juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Namun, dakwaannya akan dibacakan pekan depan karena Nadiem masih dibantarkan di rumah sakit.
Sementara satu tersangka lainnya, yakni Jurist Tan mantan stafsus Nadiem masih dalam kejaran Kejagung.
Topik:
Kejagung Nadiem Anwar Makarim Korupsi Chromebook KemendikbudristekBerita Sebelumnya
Majelis Hakim Tunda Sidang Perdana Nadiem Makarim
Berita Selanjutnya
Selain Eks Menag Yaqut, KPK Juga Periksa Perwakilan Asosiasi Haji
Berita Terkait
Daftar 12 Perusahaan yang Terima Keuntungan Puluhan Miliar dari Proyek Chromebook
3 jam yang lalu
Kejagung Jangan Masuk Angin atas Keterlibatan Anak Usaha Astra Group di Korupsi Tol MBZ dan Minyak Mentah
5 jam yang lalu
Profil PT Acset Indonusa Tbk, Anak Usaha Astra Group yang Disorot Terkait Korupsi Tol MBZ
5 jam yang lalu