Majelis Hakim Tunda Sidang Perdana Nadiem Makarim

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 16 Desember 2025 14:15 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat memutuskan menunda sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Penundaan sidang tersebut diputuskan karena Nadiem Makarim berhalangan hadir dikarenakan masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. Sidang perdana kasus Chromebook ini sejatinya dijadwalkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum menetapkan penundaan, Majelis Hakim terlebih dahulu mendengarkan penjelasan dari JPU dan keterangan kuasa hukum Nadiem.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir menjelaskan bahwa kondisi kesehatan kliennya saat ini tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan karena mai menjalani perawatan medis di rumah sakit.

“Terdakwa Nadiem masih menjalani perawatan medis, sehingga tidak dapat menghadiri persidangan,” kata Dodi, Selasa (16/12/2025).

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan akan mempertimbangkan permohonan kuasa hukum agar persidangan Nadiem Makarim dipisahkan (split) dari terdakwa lain yang turut terjerat dalam perkara ini.

Majelis Hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terdakwa mantan Mendikbudristek tersebut pada Selasa (23/12/2025) pekan depan. 

Topik:

PN Tipikor Jakarta Pusat Nadiem Makarim Sidang Nadiem Makarim Kasus Korupsi Chromebook