Majelis Hakim Tunda Sidang Perdana Nadiem Makarim
Jakarta, MI– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat memutuskan menunda sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Penundaan sidang tersebut diputuskan karena Nadiem Makarim berhalangan hadir dikarenakan masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. Sidang perdana kasus Chromebook ini sejatinya dijadwalkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelum menetapkan penundaan, Majelis Hakim terlebih dahulu mendengarkan penjelasan dari JPU dan keterangan kuasa hukum Nadiem.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir menjelaskan bahwa kondisi kesehatan kliennya saat ini tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan karena mai menjalani perawatan medis di rumah sakit.
“Terdakwa Nadiem masih menjalani perawatan medis, sehingga tidak dapat menghadiri persidangan,” kata Dodi, Selasa (16/12/2025).
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan akan mempertimbangkan permohonan kuasa hukum agar persidangan Nadiem Makarim dipisahkan (split) dari terdakwa lain yang turut terjerat dalam perkara ini.
Majelis Hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terdakwa mantan Mendikbudristek tersebut pada Selasa (23/12/2025) pekan depan.
Topik:
PN Tipikor Jakarta Pusat Nadiem Makarim Sidang Nadiem Makarim Kasus Korupsi ChromebookBerita Terkait
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
18 jam yang lalu
Nadiem Sebut Semua Saksi Sidang Chromebook Bantah Ada Arahan Pilih Vendor
2 Februari 2026 20:29 WIB
Saksi Sidang Kasus Chromebook Tegaskan Tak Pernah Ada Arahan dari Nadiem Makarim
2 Februari 2026 19:53 WIB
Nadiem Kaget Saksi Akui Terima Gratifikasi Chromebook: Tak Pernah Saya Perintah
2 Februari 2026 15:30 WIB