Guru Terus Dikriminalisasi, Sigit Handoyo Serukan Perlindungan Hukum
Jakarta, MI - Guru terus diperingati setiap 25 November, namun masalah perlindungan guru, kesenjangan upah hingga isu kompetensi terus menjadi bahan bahasan setiap waktu. Padahal, Menteri Pendidikan datang silih berganti. Pun, pimpinan saling berjanji memberikan kesejahteraan kepada guru dan lain-lain.
Dalam beberapa tahun terakhir, dunia pendidikan memang dikejutkan oleh kasus-kasus di mana guru dituntut secara hukum karena melakukan tindakan mendidik yang dianggap melanggar hak murid.
Menyoal itu, praktisi hukum Sigit Handoyo begitu disapa Monitorindonesia.com, Selasa (25/11/2025) malam menilai fenomena ini menggambarkan adanya krisis dalam hubungan antara guru, murid, dan orang tua.
"Bahwa tindakan pendisiplinan atau teguran yang menjadi bagian integral dari proses pendidikan sering kali disalahartikan dan dibawa ke ranah hukum," katanya.
Kondisi ini, tambahnya, dapat mengancam martabat profesi guru dan berpotensi menghancurkan fondasi pendidikan moral di negeri ini.
Maka dari itu, Sigit mendorong perlunya undang-undang baru yang melindungi guru. Dia lantas menyoroti kasus tuduhan kekerasan oleh guru, sering terjadi perbedaan persepsi antara murid, orang tua, dan guru.
"Saya kira dalam kaitan itu terdapat pula ketimpangan antara Undang-Undang tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Perlindungan Anak," tegasnya.
Sangat tidak adil, tegasnya, jika guru melakukan pendisiplinan lalu masuk ranah Undang-Undang Perlindungan Anak. "Tetapi ketika guru mendisiplinkan, undang-undang perlindungan guru dalam Undang-Undang Guru dan Dosen yang menjadi salah satu pasalnya, tidak bisa berfungsi di situ," katanya.
"Kalau ada Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana guru selalu dikriminalisasi atas Undang-Undang Perlindungan Anak, maka harus ada undang-undang yang melindungi guru. Maka harapan sekarang adalah perlindungan guru tidak minim. Pemerintah juga harus mempunyai keseriusan akan hal ini," imbuhnya menegaskan.
Pemerintah bisa apa?
Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sebagai kado Hari Guru Nasional (HGN) 2025 guna meningkatkan perlindungan terhadap guru.
Dalam pidato upacara bendera Peringatan Hari Guru Nasional 2025, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan isi nota kesepahaman itu antara lain penyelesaian damai atau restorative justice bagi guru yang bermasalah dengan murid, orang tua, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam hal-hal yang berkaitan dengan tugas mendidik.
“Untuk melindungi para guru, Mendikdasmen telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kapolri. Isi kesepahaman itu antara lain penyelesaian damai atau restorative justice bagi guru yang bermasalah dengan murid, orang tua, LSM dalam hal-hal yang berkaitan dengan tugas mendidik. Guru adalah agen pembelajaran dan peradaban,” kata Mendikdasmen Mu'ti dalam siaran daring bertajuk Upacara Peringatan HGN 2025 di Jakarta pada Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, tugas guru semakin berat pada era digital dan dunia global, karena guru dihadap pada tantangan kehidupan yang semakin hedonis dan materialistis, dimana kebahagiaan dan penghargaan atas manusia dihargai sebatas kepemilikan dan kesenangan material.
Di samping itu, lanjutnya, guru juga dihadapkan pada tantangan sosial, budaya, moral, politik, tuntutan masyarakat yang kian tinggi dan apresiasi yang rendah.
Akibatnya, ada sebagian guru yang mengalami tekanan material, sosial, mental, hingga berhadapan dengan aparat penegak hukum. “Kondisi demikian harus diakhiri. Guru harus tampil lebih percaya diri dan berwibawa di hadapan para murid,” ucapnya.
Kehadiran guru, tambahnya, sebagai agen peradaban semakin diperlukan di tengah kompleksitas permasalahan murid, seperti masalah akademik, sosial, moral, spiritual, ketergantungan gawai, judi online (judol), kesulitan ekonomi, keharmonisan keluarga, dan sebagainya.
“Kehadiran guru kian diperlukan oleh murid di dalam dan di luar kelas sebagai figur inspiratif teladan, digugu dan ditiru sebagai orang tua, mentor, motivator, dan sahabat murid dalam suka dan duka,” tandasnya. (an)
Topik:
Hari Guru Nasional HGN Perlindungan Guru Kriminalisasi Guru KemendikbudBerita Terkait
Di Puncak HGN 2025, Presiden Prabowo Tegaskan Prioritas Besar untuk Guru
28 November 2025 18:59 WIB
Bupati Blitar Tegaskan Peran Strategis Guru pada Peringatan HUT PGRI ke-80 dan Hari Guru Nasional 2025
24 November 2025 21:14 WIB
Pejabat Kemendikdasmen Masuk Kelas, Rasakan Langsung Tantangan Guru SD
24 November 2025 10:43 WIB