Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 T, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Bersiap Dijebloskan ke Penjara
Jakarta, MI - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim harus mempersiapkan diri untuk dijebloskan ke penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook periode 2019-2023. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menyatakan telah meningkatakn status dugaan korupsi tersebut ke penyidikan.
“Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Harli Siregar mengungkapkan, penyidik Jampidsus telah mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor 38 pada Selasa 20 Mei 2025. Kasus ini menelan anggaran untuk pengadaan laptop berbasis chromebook mencapai Rp9,9 triliun.
"Penyidik menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini," katanya.
Padahal, pada tahun itu, Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis chromebook. Padahal tahun 2019, sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan chromebook itu terhadap 1.000 unit namun tidak efektif.[Lin]
Topik:
Nadiem Makarim Menteri Pendidikan Korupsi Kementerian Pendidikan Kemendikbud Kejaksaan AgungBerita Selanjutnya
Budi Arie Dilaporkan ke Bareskrim Polri Hari Ini
Berita Terkait
Sorotan Korupsi Pajak–Bea Cukai, Apa Urgensi PKN STAN dengan “Biayanya Tinggi"?
3 jam yang lalu
Pemulihan Negara Didahulukan, Pidana Jadi “Pilihan Terakhir” Ultimum Remedium untuk Korupsi Pajak?
7 jam yang lalu
Penggeledahan Rumah Siti Nurbaya Buka Babak Baru: Nama Anak Ikut Terseret dalam Bayang-Bayang Kasus Sawit
23 jam yang lalu
Jamdatun Narendra Jatna jadi Saksi Kunci Pemerintah RI dalam Kasus Ekstradisi Buronan
5 Februari 2026 22:26 WIB