Gelar Aksi Besar-Besaran Tolak UMP 2026, Puluhan Ribu Buruh Akan Kepung Istana dan DPR

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 Desember 2025 11:29 WIB
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (Foto: Istimewa)
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di DKI Jakarta serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat. 

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa tersebut akan diikuti puluhan ribu buruh dan digelar selama dua hari, yakni Senin (29/12) dan Selasa (30/12) di depan Istana Negara dan Gedung DPR RI. 

"Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta," kata Said, Minggu (28/12/2025).

Said menjelaskan bahwa terdapat tiga tuntutan utama dalam aksi kali ini. Yakni, penolakan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 yang dinilai tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak, penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL), lalu, penolakan terhadap penetapan UMSK se-Jawa Barat yang dinilai merugikan buruh.

Menurut Said, penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan dengan daerah penyangga seperti Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang yang menetapkan upah minimum sebesar Rp5,95 juta per bulan. 

"Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang," tuturnya.

Said menegaskan bahwa biaya sewa hunian di kawasan Jakarta seperti Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, Sudirman, hingga Kuningan tidak bisa disamakan dengan wilayah penyangga seperti Cibarusah atau Babelan di Bekasi.

Selain itu, penetapan UMP DKI Jakarta 2026 juga dinilai lebih rendah dari hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan survei tersebut, KHL pekerja di Jakarta tercatat mencapai Rp5,89 juta per bulan.

Berdasarkan kondisi tersebut, KSPI menuntut agar:

  • UMP DKI Jakarta 2026 direvisi menjadi Rp5,89 juta per bulan sebagai mana hasil survei KHL yang dilakukan oleh BPS. 
  • UMSP DKI Jakarta 2026 dinaikkan 2–5 persen di atas KHL,bukan dihitung dari UMP atau UMSP lama.
  • Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk tahun 2026.

Selain aksi demonstrasi, KSPI juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan UMSK Jawa Barat. KSPI juga tengah mengkaji gugatan serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara. 

Topik:

KSPI Partai Buruh Penolakan UMP 2026 UMP DKI Jakarta