Tak Mau Temui Buruh, KDM Dikritik KSPI: Aneh dan Cuma Pencitraan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 2 Januari 2026 17:34 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal (Foto: Ist)
Presiden KSPI Said Iqbal (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), bersikap aneh karena tak mau bertemu langsung dengan buruh saat mereka mempertanyakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“KDM ini aneh, menurut buruh Jawa Barat yang saya terima, ketemu dengan buruh nggak mau. Maunya melalui sosmed. Ini jadi masalah di KDM ini. Hanya KDM yang gubernur nggak mau nerima buruh.” ujar Iqbal, Jumat (2/1/2026).

Lebih lanjut, Iqbal menyoroti kebijakan terbaru Gubernur Jabar terkait perubahan besaran UMSK yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. 

“Terhadap UMSK Jawa Barat memang KDM Gubernur Jawa Barat atau Dedi Mulyadi sudah merevisi UMSK 19 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Tetapi revisi UMSK Jawa Barat tersebut justru makin ancur, makin merugikan buruh,” tuturnya, Jumat (2/1/2026).

Menurut Iqbal, hasil revisi tersebut justru merugikan buruh dan tidak masuk akal. Ia menyoroti adanya ketimpangan upah dalam revisi.

Contohnya, pabrik kecap dan pabrik roti justru memiliki upah mendekati Rp6 juta, sementara perusahaan elektronik multinasional seperti Samsung, Epson, dan Panasonic memiliki upah yang lebih rendah.

“Ini enggak masuk akal. Pabrik elektronik perusahaan multinasional justru upahnya lebih rendah dari pabrik kecap dan pabrik roti,” imbuhnya.

Iqbal menilai revisi UMSK tersebut dibuat tanpa perhitungan yang matang dan terkesan hanya sebagai upaya pencitraan. Ia juga menuding KDM, seolah memancing emosi buruh dan memainkan narasi sebagai korban tekanan (playing victim), dengan alasan ingin menjaga iklim investasi dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pencitraan oleh KDM berulang-ulang diserukan oleh buruh Jawa Barat. Stop, enough is enough. Revisi hanya sekedar pencitraan dan udah mulai main sosmed lagi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Iqbal menyebut bahwa dalam pertimbangan revisi, Gubernur Jabar mencantumkan masukan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, padahal sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, masukan penetapan upah minimum yang seharusnya berasal dari Dewan Pengupahan.

“Dewan Pengupahan tidak pernah rapat. Ini jelas salah prosedur dan melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025,” tandasnya.

Topik:

kspi dedi-mulyadi ump-2026 umsk jawa-barat