Mengenal Pidana Kerja Sosial, Hukuman Baru yang Mulai Berlaku Januari 2026
Jakarta, MI - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pidana kerja sosial akan mulai diterapkan pada Januari 2026, seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Agus menyampaikan, penerapan sanksi pidana alternatif tersebut akan dimulai setelah KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
"Tahun depan (berlaku pidana kerja sosial). Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari," kata Agus kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Ia menambahkan, seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menandatangani sejumlah kerja sama dengan pemerintah daerah mengenai penerapan sanksi tersebut.
Ia menjelaskan, nantinya lokasi dan kerja sosial yang akan diberikan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Menurutnya, hasil koordinasi para Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah telah menghasilkan sejumlah opsi tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menandatangani nota kesepahaman dengan sejumlah pemerintah daerah, termasuk Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat, guna menyiapkan penerapan hukuman pidana kerja sosial untuk ancaman pidana yang kurang dari lima tahun penjara.
Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru
Lalu, bagaimana ketentuan hukuman pidana kerja sosial? Sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hukum pidana nasional itu dianggap sebagai sebuah gebrakan perubahan dalam paradigma pemidanaan di Indonesia.
KUHP yang akan mulai berlaku pada awal 2026 itu disebut berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yakni keadilan korektif yang ditujukan kepada pelaku, keadilan restoratif yang ditujukan kepada korban, dan keadilan rehabilitatif baik yang ditujukan kepada pelaku maupun korban.
KUHP yang baru menetapkan sejumlah pidana pokok, meliputi pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.
Dalam Pasal 85 KUHP nasional, disebutkan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.
Ketentuan Penetapan Vonis
Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud, hakim wajib mempertimbangkan:
a. Pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan;
b. Kemampuan kerja terdakwa;
c. Persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial;
d. Riwayat sosial terdakwa;
e. Pelindungan keselamatan kerja terdalwa;
f. Agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa; dan
g. Kemampuan terdakwa membayar pidana denda.
Tata Cara Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan, dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam.
Pidana kerja sosial dilaksanakan maksimal 8 jam dalam 1 hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat.
Ketentuan pelaksanaan pidana kerja sosial dimuat dalam putusan pengadilan, yang juga memuat perintah jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib:
a. Mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut;
b. Menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut; atau
c. Membayar seluruh atau sebagian pidana denda yang diganti dengan pidana kerja sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.
Pengawasan Pidana Kerja Sosial
Dalam pelaksanaannya, pengawasan pidana kerja sosial berada di bawah kewenangan jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjelaskan pembimbing kemasyarakatan melaksanakan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien yang menjalani pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi dewasa, dilakukan berdasarkan hasil Litmas (Penelitian Kemasyarakatan).
Litmas merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan pelayanan tahanan atau anak, pembinaan narapidana atau anak binaan, dan pembimbingan kemasyarakatan klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum dan hakim dalam penyelesaian perkara.
Sementara itu, sesuai ketentuan Pasal 85 ayat (9) KUHP, hakim dalam putusannya wajib mencantumkan ketentuan mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial berupa:
a. Lamanya pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim;
b. Lamanya pidana kerja sosial yang harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial; dan
c. Sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan.
Topik:
pidana-kerja-sosial menteri-imipas