Kemenag Minta Tambahan Anggaran Rp5,8 Triliun untuk Bayar TPG dan TPD
Jakarta, MI - Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) senilai Rp5,8 triliun untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada tahun anggaran 2026.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa usulan anggaran ini khusus diperuntukkan bagi guru dan dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Sertifikasi Dosen Kemenag pada 2025.
Kamaruddin menyebut, usulan ABT ini diajukan karena proses PPG dan Serdos 2025 baru selesai pada Desember 2025, sedangkan batas akhir pengusulan anggaran 2026 sudah ditetapkan pada Oktober 2025.
Akibatnya, kebutuhan anggaran TPG/TPD untuk lulusan PPG/Sertifikasi Dosen Kemenag 2025 belum masuk dalam pagu anggaran awal 2026.
“Usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Jadi, kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” jelas Kamaruddin dikutip dari keterangan tertulis Kamis (29/1/2026).
Ia menegaskan, proses pengajuan ABT saat ini telah berjalan dan di-reviu Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah itu, usulan tersebut akan diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
“Jika telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen,” kata dia.
Kemenag berharap pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran berlaku mulai Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” ucap Kamaruddin.
Ia menjelaskan bahwa perhitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD dilakukan secara rinci dan akurat sesuai nama dan alamat, serta mencakup seluruh kategori guru, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.
“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG bagi guru lulusan PPG dan TPD yang lulus tahun 2025 secara detail, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, dan non-PNS, agar pembayaran dapat dilakukan tepat sasaran,” pungkasnya.
Topik:
kementerian-agama anggaran-kemenag