Abai Setoran Jaminan Rp1,5 Miliar, Izin Penempatan PT Multi Intan Amanah Dicabut

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 4 Februari 2026 8 jam yang lalu
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI Rinardi (Dok.MI)
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI Rinardi (Dok.MI)

Jakarta, MI  – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) resmi mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Multi Intan Amanah Internasional. 

Pencabutan dilakukan lantaran perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban serta mengabaikan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 96 Tahun 2026 tertanggal 29 Januari 2026. Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI, Rinardi, menyampaikan keputusan tersebut di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

“PT Multi Intan Amanah Internasional menjadi perusahaan ketiga yang SIP3MInya dicabut sejak kementerian ini berdiri pada 21 Oktober 2024. Sebelumnya, izin PT Ramzy dan PT Putri Samawa juga telah dicabut,” ujar Rinardi.

Ia menjelaskan, perusahaan terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 14 ayat (1) huruf b, yakni tidak menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang sebelumnya dicairkan untuk penyelesaian permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan PMI.

“Perusahaan tidak mengembalikan deposito uang jaminan dalam batas waktu satu bulan sebagaimana diatur dalam ketentuan. Akibatnya, hak dan penyelesaian permasalahan terhadap 61 CPMI tidak terpenuhi,” jelas Rinardi.

Menurutnya, setiap perusahaan pemegang SIP3MI diwajibkan memiliki deposito uang jaminan sebesar Rp1,5 miliar. Setoran tersebut harus dipenuhi paling lambat satu bulan setelah deposito dicairkan.

“Dalam kasus ini, kewajiban tersebut sama sekali tidak dijalankan oleh perusahaan,” tegasnya.

Rinardi menambahkan, Kementerian P2MI telah berupaya melakukan klarifikasi dengan memanggil pihak PT Multi Intan Amanah Internasional sebanyak tiga kali, masing-masing pada 19 Desember 2025, 29 Desember 2025, dan 9 Januari 2026. Namun, perusahaan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

“Karena tidak ada itikad baik dan tidak ada respons dari perusahaan, kami mengusulkan kepada Menteri untuk mencabut izin yang bersangkutan,” katanya.

Dengan dicabutnya SIP3MI, PT Multi Intan Amanah Internasional dilarang melakukan seluruh kegiatan penempatan pekerja migran, termasuk memberangkatkan CPMI. Selain itu, perusahaan juga tidak diperkenankan mengajukan permohonan perizinan berusaha baru selama lima tahun ke depan.

Topik:

KemenP2MI SIP3MI Pekerja Migran Indonesia CPMI Perlindungan PMI Perusahaan Penempatan