PKS Revitalisasi Pasar Kranji Baru Terancam Putus
Kota Bekasi, MI - Perjanjian Kerjasama (PKS) Nomor: 2399 Kota Bekasi, dan Nomor: 23.12/ABB-Bks/2019 tertanggal 27 Desember 2019 tentang Revitalisasi Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi yang diaddendum pada September 2025 terancam diputus.
Pemutusan PKS tersebut memungkinkan dilakukan mengingat progres kegiatan revitalisasi itu diduga keras tidak akan mencapai 25 persen hingga Maret 2026 sesuai dengan yang diperjanjikan.
Menurut Kepala Bagian Kerjasama dan Investasi Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap, dalam minggu ini akan dilayangkan surat peringatan pertama yang kemungkinan disusul peringatan ke-II dan ke-III.
Bilang mengatakan, berdasarkan perhitungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkintan), hingga saat ini, progres pembangunan fisik masih 11,9 persen. Namun dalam rapat evaluasi bersama Direksi PT. ABB yang dilakukan, Rabu (14/1), pihak pengembang mengklaim pembangunan fisik sudah diangka 18,9 persen.
"Karena ada perbedaan perhitungan progres hingga 7 persen, maka Pemerintah Kota Bekasi hari ini akan kembali melakukan survey atau analisa lapangan," kata Bilang kepada monitorindonesia.com, Kamis (15/1) diruang kerjanya.
Lebih lanjut Bilang menjelaskan, pasar yang akan dibangun diatas lahan seluas 19.900 meter persegi tersebut akan menelan anggaran Rp. 140 miliar. Dengan demikian, per 6 bulan pengembang harus menyiapkan anggaran Rp 35 miliar untuk mencapai progres 25 persen.
Sehingga kata Bilang, karena masa pelaksanaan terhitung sejak addendum September 2025 hingga Januari 2026 baru 11,9 persen, maka pengembang (PT. ABB) harus memiliki dana tunai sebesar Rp. 21 miliar untuk menyelasaikan progres 6 bulan pertama.
"Mudah mudahan pihak perusahaan benar benar kredibel dan mampu menyelesaikan isi perjanjian. Kalau tidak terpaksa kita putus, dan ini sudah menjadi atensi Wali Kota," kata Bilang.
Lebih lanjut, Bilang mengatakan, pengembang tidak diperbolehkan menarik dana dari pedagang dengan alasan apa pun, terkecuali retribusi sebelum progres revitalisasi pasar mencapai 25 persen.
Mengenai utang retribusi sebesar Rp. 6 milar kata Bilang, Direksi PT. ABB menyatakan kesanggupan mencicil selama 4 tahun. Sedangkan retribusi yang ditarik setiap hari sejak dilakukan addendum September 2025 dengan target Rp. 1,5 miliar per tahun akan disetor September tahun berjalan.
Disinggung jumlah pedagang dan kios, Bilang mengaku hingga saat ini pihak pengembang masih melakukan verifikasi, dan yang telah terverifikasi sejumlah 400 pedangang. Sementara rencana pembangunan berjumlah 1700 kios yang akan ditempati 1000 warga pedagang. Artinya, satu pedagang (KK) bisa membeli 1 tau lebih kios, tetapi tidak boleh lebih dari 4 kios.
Diberitakan sebelumnya, karena Presiden Direktur PT. ABB, Iwan Hartono terbukti melakukan tindak pidana penipua dan divonis hukuman pejara 2 tahun 6 bulan oleh Hakim Kasasi Mahkamah Agung, jo putusan PT Bandung, jo Putusan PN Bekasi Kelas 1A Khusus, PT.ABB pun akhirnya diakuisisi September 2025. Kini Direksi perusahaan itu menjadi tanggung-jawab Rama Wardhana selaku Direktur Utama.
Menurut Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), Romi Payan, segala beban Direksi lama sepenuhnya menjadi tanggung-jawab Direksi yang baru atau yang mengakuisisi sesuai kesepakatan dua belah pihak, dan Pemkot Bekasi bersedia mengadendum perjanjian kerjasama dengab Direksi yang baru.
Dikonfirmasi dengan Kepala Disperindagperin, Ika Indah Yarti, menurutnya, Kewajiban direksi perusahaan yang lama sepenuhnya menjadi beban Direksi yang baru, karena yang diakuisisi itu bukan hanya pekerjaan fisik, tetapi seluruh komponen yang menjadi tanggung-jawap perusahaan terkait PKS Revitalisasi tersebut.
Mengenai keuangan dan aset atas nama perusahaan juga menjadi tanggung-jawab Direksi yang baru, termasuk penyelesaian utang piutang.
Menurut Ika, angka-angkanya sudah jelas, Dia (Direksi yang baru) punya utang retribusi Rp.6 Miliar kePemkot. Direksi PT. ABB telah menandatangani surat pernyataan sanggup bayar dengan cara cicil.
"Hutang Rp.6 miliar itu akan dibayar cara cicil selama 4 tahun, dan konpensasi dibayar dimuka sebesar Rp.1,5 miliar yang disetor langsung ke Kasda," kata Ika.
Mendampingi Kadisdagperin, Sejrwtaris, Romi Payan mengatakan pihak perusahaan memiliki Gransi Bank dan nilai jaminannya 5 persen dari nilai kontrak/nilai investasi Rp,140 Miliar.
Disinggung kondisi finansial PT. ABB yang diduga tidak mumpuni, lalu apa yang menjadi pertimbangan Pemkot Bekasi tetap mempertahankan PT ABB untuk melanjutkan Revitalisasi pasar tersebut ?
Menurut Romi Payan, pertimbangannya adalah PAD, ada kompensasi yang dibayar sekitar 6 milyar. Kedua, pertimbangan warga pedagang sudah membayar ke PT ABB sebesar 25 milyar. Kalau PKS diputus, lalu siapa yang akan bayar kepada pedagang sebesar 25 milyar, sementara Direksi yang baru bersedia menanggung segala beban perusahaan yang timbul dalam Revitalisasi.
"Kenapa dilakukan adendum, karena memang adendum dibolehkan. Jadi tidak ada aturan yang kita langgar. Intinya, semua ini kita lakukan demi menyelamatkan pedagang. Kalau kita paksakan yang lama, masalah ini tidak akan selesai dan akan berlarut-larut, " kata Romi. (M. Aritonang)
Topik:
Revitalisasi Pasar Kranji Baru