Polisi Tetapkan 5 Tersangka Illegal Logging di Hutan Gunung Ciremai

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 17 Januari 2026 08:23 WIB
Polisi Ungkap Pembalakan Liar di Hutan Gunung Ciremai (Foto: Repro)
Polisi Ungkap Pembalakan Liar di Hutan Gunung Ciremai (Foto: Repro)

Kuningan, MI - Polres Kuningan, Jawa Barat, menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita puluhan gelondongan kayu sonokeling, jenis kayu yang termasuk tanaman dilindungi.

Kelima tersangka masing-masing berinisial N (60), NS (42), ES (46), K (61), dan U (44). Mereka diketahui merupakan warga sekitar hutan yang bekerja sebagai penebang pohon. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar menyampaikan bahwa para tersangka merupakan pihak yang melakukan penebangan dan menguasai kayu sonokeling. 

“Masih dalam proses penyelidikan, kita akan mengejar sampai kemana kayu ini dijual. Dari hasil pemeriksaan, kemungkinan mereka sudah berulang kali melakukan,” kata AKBP Ali Akbar. 

Kasus ini terungkap berawal dari patroli Babinsa Pasawahan, Koramil Pancalang Kodim 0615 Kuningan, pada Kamis dini hari pekan lalu. Dalam patroli tersebut, petugas mendapati truk terparkir di tepi jurang hutan.

Temuan itu kemudian mengarah pada penemuan belasan batang kayu sonokeling siap angkut serta dua pohon yang hendak ditebang tanpa izin. 

Hingga kini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan dalam jaringan pembalakan liar itu.

Topik:

illegal-logging gunung-ciremai