Komisi X Usulkan Pembahasan RUU Bahasa Daerah Dibahas Pada Periode DPR Berikutnya
Jakarta, MI - Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) bersama pemerintah dan DPD RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bahasa daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (3/4/2024).
Adapun perwakilan pemerintah dalam Raker kali ini yaitu, Kementerian Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, mengaku menghormati dan mendukung usulan dari DPD RI atas inisiatif RUU tentang bahasa daerah.
"Ini sebagai spirit untuk menguatkan melestarikan bahasa daerah kita yang jumlahnya cukup luar biasa banyak, sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter kita yang berbasis kepada bahasa ibu kita," kata Huda di ruang rapat Komisi X.
Meski menyetujui atas RUU tersebut, Politikus PKB itu mengusulkan agar pembahasan RUU bahasa daerah dibahas pada periode keanggotaan DPR 2024-2029 bersama pemerintahan selanjutnya.
"Fraksi PKB juga menyetujui usulan dari pemerintah terkait dengan RUU bahasa daerah didorong untuk dibahas pada periode pemerintahan selanjutnya demikian dari Fraksi PKB," ujarnya.
Senada dengan Huda, fraksi Partai Demokrat Bramantyo Suwondo mengaku setuju dengan usulan tersebut. Tetapi kata dia, mengingat massa keanggotaan DPR saat ini akan berakhir pada September mendatang, maka ia mengusulkan agar dibahas di periode berikutnya.
"Itu adalah suatu hal yang penting tetapi mengingat masa jabatan dari periode sekarang yang sudah akan berakhir pada September ini dan akan memasuki periode berikutnya menurut kami baiknya pembahasan dilanjutkan kepada periode berikutnya," ujarnya.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI fraksi PKS Abdul Fikri Faqih pun juga menyarankan pembahasan RUU tersebut dilakukan pada periode berikutnya agar lebih matang dalam pembahasannya.
"Usulan pemerintah untuk tidak terburu-buru dibahasnya tapi diberikan waktu yang lebih longgar," demikian Fikri.
Topik:
ruu-bahasa-daerah komisi-x dpr kemenristekBerita Terkait
2 Kali Mangkir Pemeriksaan Korupsi CSR BI, KPK Didesak Panggil Paksa Anggota DPR Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah
13 Desember 2025 08:25 WIB
DPR akan Sikat Perusak Hutan di Sumatera, Sekalipun Dia Bintang 4!
12 Desember 2025 17:04 WIB
Kerap Tabrak Jembatan Ampera, Gunhar Desak Evaluasi Total Izin Tongkang Batu Bara di Sungai Musi
11 Desember 2025 13:07 WIB
DPR Tanggapi Kebijakan Bea Keluar Emas hingga 15% yang Ditetapkan Purbaya
11 Desember 2025 08:45 WIB